REPORT ANALYSIS
28 January 2010
NPK ORGANIK LENGKAP CAP RUMPUN BAMBU
BH: 35/BH/IV/DINASKOP/VIII/2008
Pupuk NPK Organik Lengkap merupakan hasil produksi Anak Bangsa yang tergabung dalam wadah “Koperasi Serba Usaha Karya Bangsa Berdikasi Propinsi Riau”, yang bertujuan membantu program pemerintah dalam hal menyediakan pupuk dengan harga sangat terjangkau oleh petani, serta menggalakkan penggunaan produk dalam negeri. Disebut pupuk NPK Organik Lengkap karena mengandung beberapa unsure hara seperti:
1.Nitrogen (N)
2.Merangsang pertumbuhan begetatif
3.Membantu tanaman lebih hijau
4.Menambah kandungan protein
5.Mempercepat banyak sel-sel tumbuh
A.Phospor (P)
1.Merangsang pertumbuhan akar
2.Membentuk titik tumbuh tanaman
3.Merangsang pertumbuhan bunga
4.Meningkatkan bunga menjadi buah
5.Mempercepat masa panen
B.Kalium (K)
1.Merangsang pertumbuhan fase awal
2.Memperkuat tegaknya batang
3.Meningkakan kualitas gabah, buah dan umbi
4.Menambah daya tahan terhadap hama dan penyakit.
PUPUK NPK ORGANIK LENGKAP UNTUK KEBUTUHAN TANAMAN
Tanaman untuk tumbuh dan hidup sehat sangat diperlukan 16 jenis makanan/hara esensial yang harus diberikan, tidak bisa tidak. Tumbuhan membutuhkan nutrisi dan energi dalam kehidupan photosintesis baik pertumbuhan vegetatif (perkembangan tubuh) maupun pertumbuhan generatif (perkembangbiakan).
Untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman proses fotosintesis tanaman dapat dilakukan seefisien mungkin dengan cara memperbaiki kelembaban tanah, sehingga dapat memelihara kandungan-kandungan unsur hara yang dibutuhkan tanaman seperti unsur hara Makro: N, P, K, Ca, Mg, S yang berfungsi sebagai berikut:
1.Nitrogen (N) : Pertumbuhan vegetatif (tinggi, anakan, dan hijau daun).
2.Phosfor (P) : Pertumbuhan akar, pembungaan, pemasakan biji, dan penyusunan inti
sellemak dan protein.
3.Kalium (K) : Membantu dalam proses pembentukan protein dan karbohidrat, antibody
tanaman/kekebalan tubuh.
4.Kalsium (Ca) : Mengatur penghisapan air dan penawar racun dalam tanah serta
aktifasi jaringan meristem pada akar tanaman.
5.Magnesium (Mg) : Bahan penyusun partikel hijau daun untuk proses penyerapan, pemasakan makanan dalam pembentukan karbohidrat, lemak dan membantu proses transportasi fosfat tanaman.
Selain kandungan hara Makro, ada 7 jenis hara Mikro yang dibutuhkan tanaman yang tak kalah pentingnya seperti:
1. Fe (Ferrum) : Proses pernafasan dan pembentuk zat hijau daun/ klorofil.
2. Mn (Mangan) : Komponen utama dalam pembentukan enzim tanaman dalam pernafasan akar.
3. Cl (Clor) : Meningkatkan kualitas dan kuantitas tanaman didalam berproduksi.
4. Cu (Cuprum) : Enzim utama dalam pembentukan klorofil.
5. Zn (Zinkum) : Berfungsi dalam pembentukan hormone tanaman yang berguna untuk pertumbuhan.
6. B (Boron) : Mempercepat penyerapan kalium dan berperan penting dalam percepatan produksi.
7. Mo (Molibdenum) : Pengikat nitrogen bebas di udara sebagai pembentuk enzim pada bakteri akar tanaman kacangan, jeruk dan sayuran.
Dari yang tersebut diatas 6 kandungan hara Makro dan 7 kandungan hara Mikro digerakkan dalam proses penyerapan yang didapat dari udara bebas yakni:
1. Oksigen (O2)
2. Hidrogen (H)
3. Carbon (C)
Keunggulan dan Manfaat PUPUK NPK ORGANIK LENGKAP
Cap “Rumpun Bambu” produksi KKB:
1. Mengandung unsur makro ( N, P, K, Ca, Mg dan S ) dan unsur mikro (Fe, Mn, Cl, Cu, Zn, B dan Mo) yang lengkap.
2. Ramah lingkungan.
3. Meningkatkan dan memperkaya unsur hara tanah baik unsur hara mikro maupun unsur hara makro.
4. Meningkatkan aktifitas organisme didalam tanah.
5. Meningkatkan daya serap tanah terhadap air.
6. Dapat digunakan untuk segala jenis tanaman pertanian.
7. Mengembalikan kehilangan unsur hara dalam tanah.
8. Menggemburkan tanah.
9. Hemat biaya pemupukan.
10. Sebagai pengikat tanah berpasir.
11. Mengembalikan kesuburan tanah pertanian
12. Memperbaiki secara bertahap tanah yang telah rusak dan jenuh dengan pengunaan bahan-bahan kimia, sehingga meningkat kan produktifitas lahan dan mempertahankannya untuk jangka waktu yang panjang.
13. Meningkatkan pertumbuhan tanaman
14. Mampu meningkatkan ketersediaan unsur-unsur hara yang lengkap dalam tanah dan merangsang pembentukan hormon dan antibiotik alami, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan alami tanaman terhadap serangan hama dan penyakit.
15. Meningkatkan kualitas dan kuantitas dan melipatgandakan produksi tanaman/hasil panen.
16. Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil panen yang berarti juga terjadi peningkatan pendapatan petani, dimana terutama hasil produk - produk organik memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
17. Memacu produksi maksimal sesuai sifat unggul tanaman.
18. Meningkatkan ketahanan tanaman terhadap serangan hama dan penyakit, dengan menghasilkan hormon dan anti biotik alami.
19. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya pemupukan.
20. Memacu pertumbuhan vegetatif dan generatif tanaman, yaitu :
a. Mempercepat serta memperbanyak terbentuknya bunga yang akan membentuk buah produktif.
b. Memperbanyak tunas dan cabang produktif.
c. Mempercepat pertumbuhan tanaman.
d. Mempercepat ruas, tunas serta anakan tanaman.
21. Mampu memperbaiki sifat kimia, fisika, dan biologi tanah.
a. Meningkatkan dan memelihara kesuburan tanah (sifat kimia tanah).
b. Memperbaiki struktur tanah dan mengurangi erosi (sifat fisik tanah).
c. Mengaktifkan serta meningkatkan daur biologis dalam sistem pertanian, sebab melibatkan mikro organisme tanah yang dalam jangka panjang akan meningkatkan ketersedia an unsur hara, terutama unsur n, p, dan k (sifat biologi tanah).
Pupuk NPK Organik Lengkap merupakan hasil produksi Anak Bangsa yang tergabung dalam wadah “Koperasi Serba Usaha Karya Bangsa Berdikasi Propinsi Riau”, yang bertujuan membantu program pemerintah dalam hal menyediakan pupuk dengan harga sangat terjangkau oleh petani, serta menggalakkan penggunaan produk dalam negeri. Disebut pupuk NPK Organik Lengkap karena mengandung beberapa unsure hara seperti:
1.Nitrogen (N)
2.Merangsang pertumbuhan begetatif
3.Membantu tanaman lebih hijau
4.Menambah kandungan protein
5.Mempercepat banyak sel-sel tumbuh
A.Phospor (P)
1.Merangsang pertumbuhan akar
2.Membentuk titik tumbuh tanaman
3.Merangsang pertumbuhan bunga
4.Meningkatkan bunga menjadi buah
5.Mempercepat masa panen
B.Kalium (K)
1.Merangsang pertumbuhan fase awal
2.Memperkuat tegaknya batang
3.Meningkakan kualitas gabah, buah dan umbi
4.Menambah daya tahan terhadap hama dan penyakit.
PUPUK NPK ORGANIK LENGKAP UNTUK KEBUTUHAN TANAMAN
Tanaman untuk tumbuh dan hidup sehat sangat diperlukan 16 jenis makanan/hara esensial yang harus diberikan, tidak bisa tidak. Tumbuhan membutuhkan nutrisi dan energi dalam kehidupan photosintesis baik pertumbuhan vegetatif (perkembangan tubuh) maupun pertumbuhan generatif (perkembangbiakan).
Untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman proses fotosintesis tanaman dapat dilakukan seefisien mungkin dengan cara memperbaiki kelembaban tanah, sehingga dapat memelihara kandungan-kandungan unsur hara yang dibutuhkan tanaman seperti unsur hara Makro: N, P, K, Ca, Mg, S yang berfungsi sebagai berikut:
1.Nitrogen (N) : Pertumbuhan vegetatif (tinggi, anakan, dan hijau daun).
2.Phosfor (P) : Pertumbuhan akar, pembungaan, pemasakan biji, dan penyusunan inti
sellemak dan protein.
3.Kalium (K) : Membantu dalam proses pembentukan protein dan karbohidrat, antibody
tanaman/kekebalan tubuh.
4.Kalsium (Ca) : Mengatur penghisapan air dan penawar racun dalam tanah serta
aktifasi jaringan meristem pada akar tanaman.
5.Magnesium (Mg) : Bahan penyusun partikel hijau daun untuk proses penyerapan, pemasakan makanan dalam pembentukan karbohidrat, lemak dan membantu proses transportasi fosfat tanaman.
Selain kandungan hara Makro, ada 7 jenis hara Mikro yang dibutuhkan tanaman yang tak kalah pentingnya seperti:
1. Fe (Ferrum) : Proses pernafasan dan pembentuk zat hijau daun/ klorofil.
2. Mn (Mangan) : Komponen utama dalam pembentukan enzim tanaman dalam pernafasan akar.
3. Cl (Clor) : Meningkatkan kualitas dan kuantitas tanaman didalam berproduksi.
4. Cu (Cuprum) : Enzim utama dalam pembentukan klorofil.
5. Zn (Zinkum) : Berfungsi dalam pembentukan hormone tanaman yang berguna untuk pertumbuhan.
6. B (Boron) : Mempercepat penyerapan kalium dan berperan penting dalam percepatan produksi.
7. Mo (Molibdenum) : Pengikat nitrogen bebas di udara sebagai pembentuk enzim pada bakteri akar tanaman kacangan, jeruk dan sayuran.
Dari yang tersebut diatas 6 kandungan hara Makro dan 7 kandungan hara Mikro digerakkan dalam proses penyerapan yang didapat dari udara bebas yakni:
1. Oksigen (O2)
2. Hidrogen (H)
3. Carbon (C)
Keunggulan dan Manfaat PUPUK NPK ORGANIK LENGKAP
Cap “Rumpun Bambu” produksi KKB:
1. Mengandung unsur makro ( N, P, K, Ca, Mg dan S ) dan unsur mikro (Fe, Mn, Cl, Cu, Zn, B dan Mo) yang lengkap.
2. Ramah lingkungan.
3. Meningkatkan dan memperkaya unsur hara tanah baik unsur hara mikro maupun unsur hara makro.
4. Meningkatkan aktifitas organisme didalam tanah.
5. Meningkatkan daya serap tanah terhadap air.
6. Dapat digunakan untuk segala jenis tanaman pertanian.
7. Mengembalikan kehilangan unsur hara dalam tanah.
8. Menggemburkan tanah.
9. Hemat biaya pemupukan.
10. Sebagai pengikat tanah berpasir.
11. Mengembalikan kesuburan tanah pertanian
12. Memperbaiki secara bertahap tanah yang telah rusak dan jenuh dengan pengunaan bahan-bahan kimia, sehingga meningkat kan produktifitas lahan dan mempertahankannya untuk jangka waktu yang panjang.
13. Meningkatkan pertumbuhan tanaman
14. Mampu meningkatkan ketersediaan unsur-unsur hara yang lengkap dalam tanah dan merangsang pembentukan hormon dan antibiotik alami, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan alami tanaman terhadap serangan hama dan penyakit.
15. Meningkatkan kualitas dan kuantitas dan melipatgandakan produksi tanaman/hasil panen.
16. Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil panen yang berarti juga terjadi peningkatan pendapatan petani, dimana terutama hasil produk - produk organik memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
17. Memacu produksi maksimal sesuai sifat unggul tanaman.
18. Meningkatkan ketahanan tanaman terhadap serangan hama dan penyakit, dengan menghasilkan hormon dan anti biotik alami.
19. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya pemupukan.
20. Memacu pertumbuhan vegetatif dan generatif tanaman, yaitu :
a. Mempercepat serta memperbanyak terbentuknya bunga yang akan membentuk buah produktif.
b. Memperbanyak tunas dan cabang produktif.
c. Mempercepat pertumbuhan tanaman.
d. Mempercepat ruas, tunas serta anakan tanaman.
21. Mampu memperbaiki sifat kimia, fisika, dan biologi tanah.
a. Meningkatkan dan memelihara kesuburan tanah (sifat kimia tanah).
b. Memperbaiki struktur tanah dan mengurangi erosi (sifat fisik tanah).
c. Mengaktifkan serta meningkatkan daur biologis dalam sistem pertanian, sebab melibatkan mikro organisme tanah yang dalam jangka panjang akan meningkatkan ketersedia an unsur hara, terutama unsur n, p, dan k (sifat biologi tanah).
PUPUK ORGANIK
Para ahli lingkungan khawatir terhadap pemakaian pupuk mineral yang berasal dari pabrik karena akan menambah tingkat polusi tanah yang akhirnya berpengaruh juga terhadap kesehatan manusia. Hal ini terjadi karena bahan makanan kita adalah hewan yang mengkonsumsi tanaman atau berupa tanaman yang mengambil hara dari tanah. Pencemaran air tanah juga disebabkan oleh pemupukan yang berlebihan.
Berdasarkan hal tersebut, makin berkembang alasan untuk mengurangi penggunaan pupuk mineral dan agar pembuatan pabrik-pabrik pupuk di dunia dikurangi atau dihentikan sama sekali agar manusia terhindar dari petaka polusi. Upaya pembudidayaan tanaman dengan pertanian organik merupakan usaha untuk mendapatkan bahan makanan tanpa penggunaan pupuk anorganik. Dengan sistem ini, diharapkan tanaman dapat hidup tanpa ada masukan dari luar sehingga dalam keidupan tanaman terdapat suatu siklus hidup yang tertutup.
Di dunia kehutanan, khususnya di Indonesia, banyak contoh kawasan hutan pada tanah yang kurus/ miskin hara tetapi tanaman hutan yang hidup di atasnya dapat hidup subur berkat siklus tersebut. Contoh hutan di sebagian Kalimantan Timur dijumpai pada tanah yang tergolong Quartzipsamment (USDA, 1994). Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang miskin karena terdiri atas pasir kuarsa, sehingga banyak para ahli melukiskan Kalimantan tertutup oleh permadani hijau. Mengapa pada tanah miskin hara tanaman hutan di atasnya dapat tumbuh lebat? Banyak ahli berbeda pendapat mengenai hal ini. Tetapi, terjadi siklus hara tertutup pada tanah hutan inilah tang menyebabkan tanaman hutan dapat tumbuh lebat. Daun, ranting, dan organ tanaman hutna bila mati akan gugur ke bumi. Daun tanaman dan organ lain akan dimakan oleh hewan tingkat tinggi ataupun hewan tingkat rendah, termasuk fungi dan bakteri. Proses pemakanan jaringan tanaman oleh makhluk hidup tingkat tinggi dan tingkat rendah ini disebut proses dekomposisi. Proses ini tidak hanya pemecahan senyawa, tetapi juga sintesis senyawa.
Tingkat akhir dari proses dekomposisi disebut mineralisasi akan dilepaskan mineral hara tanaman yang terjadi merupakan penyusun bahan organik. Hara yang dilepas adalah N, P, K, Ca, Mg, S, dan unsur mikro. Unsur-unsur tersebut kemudian diserap oleh tanaman hutan untuk membentuk jaringan tubuh sebagai senyawa organik. Tanaman yang ditebang dari jaringan tanaman yang mati akan mengalami dekomposisi dan mineralisasi. Proses mineralisasi akan melepaskan tanaman lagi. Begitu seterusnya sehingga tanpa pupuk tanaman hutan dapat tumbuh dengan lebat. Proses inilah yang dapat diupayakan untuk dilakukan pada tanah pertanian? Lepas dari pertanyaan ini, bahan organik dalam pertanian sebagai pupuk organik sangat dibutuhkan di samping pupuk mineral dari pabrik.
Banyak sifat baik pupuk organik terhadap kesuburan tanah antara lain sebagai berikut :
a. Bahan organik dalam proses mineralisasi akan melepaskan hara tanaman yang lengkap (N, P, K, Ca, Mg, S serta hara mikro) dalam jumlah tak tentu dan relatif kecil.
b. Bahan organik dapat memperbaiki struktur tanah, menyebabkan tanah menjadi ringan untuk diolah, dan mudah ditembus akar.
c. Bahan organik dapat mempermudah pengolahan tanah-tanah yang berat.
d. Bahan organik meningkatkan daya menahan air (water holding capacity), sehingga kemampuan tanah untuk menyediakan air menjadi lebih banyak. Kelengasan air lebih banyak terjaga.
e. Bahan organik membuat permeabilitas tanah menjadi lebih baik; menurunkan permeabilitas pada tanah bertekstur kasar (pasiran) dan meningkatkan permeabilitas pada tanah bertekstur lembut (lempungan).
f. Bahan organik meningkatkan KPK (Kapasitas Pertukaran Kation) sehingga kemampuan mengikat kation menjadi lebih tinggi. Akibatnya, jika tanah yang dipupuk dengan bahan organik dengan dosis tinggi, hara tanaman tidak mudah tercuci.
g. Bahan organik memperbaiki kehidupan biologi tanah (baik hewan tingkat tinggi maupun tingkat rendah) menjadi lebih baik karena ketersediaan makan lebih terjamin.
h. Bahan organik dapat meningkatkan daya sangga (buffering capacity) terhadap goncangan perubahan drastis sifat tanah.
i. Bahan organik mengandung mikrobia dalam jumlah cukup yang berperanan dalam proses dekomposisi bahan organik.
Sedangkan sifat yang kurang baik dari bahan organik terhadap tanah antara lain sebagai berikut:
a. Bahan organik mempunyai C/N masih tinggi berarti masih mentah. Kompos yang belum matang (C/N tinggi) dianggap merugikan karena bila diberikan ke dalam tanah. Sebab, bahan organik tersebut akan diserang oleh mikrobia (bakteri maupun fungi) untuk memperoleh enersi. Dengan demikian, populasi mikrobia yang tinggi memerlukan juga hara tanaman untuk tumbuhan dan berkembangbiak. Hara yang seharusnya digunakan oleh tanaman digunakan oleh mikrobia. Dengan kata lain, mikrobia bersaing dengan tanaman untuk memperebutkan hara yang ada. Hara menjadi tidak tersedia (unavailable)karena berubah dari senyawa anorganik menjadi senyawa organik jaringan mikrobia yang disebut immobilisasi hara. Terjadinya immobilisasi hara tanaman sering menimbulkan adanya gejala defisiensi. Makin banyak bahan organik mentah diberikan ke dalam tanah, makin tinggi populasi mikrobia yang menyerangnya sehingga makin banyak hara yang mengalami immobilisasi. Walaupun demikian, bila mikrobia mati akan mengalami dekomposisi hara yang immobil dan berubah menjadi tersedia lagi. Jadi, immobilisasi merupakan peningkatan hara tersedia menjadi tiodak tersedia dalam waktu tidak relative lama.
b. Bahan organik yang berasal dari sampah kota atau limbah industri sering mengandung mikrobia patogen dan logam berat yang berpengaruh buruk terhadap tanaman, hewan, dan manusia.
Berdasarkan asalnya pupuk organik digolongkan menjadi pupuk organik sisa hasil pertanian, pupuk kandang, pupuk hijau, gambut, dan limbah industri.
Diposkan oleh Tini S.Pd di 11:08 PM 0 komentar Link ke posting ini
Reaksi:
PROSPEK PERTANIAN ORGANIK
Prospek pertanian organik di masa mendatang mempunyai peluang usaha yang sangat baik dan cerah, karena kesadaran konsumen untuk
menkonsumsi sumber makanan yang sehat dan bergizi semakin meningkat. Konsumen yang baik bukan hanya memperhatikan porsi yang
ideal dan makanan yang baik dan sehat saja akan tetapi turut memperhatikan dan peduli tentang suatu proses produksi dan dampak-dampaknya.
Hasil produksi dari pertanian organik ternyata lebih bermutu dibanding dengan budidaya pertanian biasa. Beberapa kriteria yang
mempunyai nilai lebih antara lain rasa lebih enak, lebih awet disimpan, warnanya lebih menarik dan pasti lebih sehat karena tidak mengandung
residu bahan-bahan kimia.
Produk pertanian yang tidak mengandung residu bahan kimia berbahaya disukai konsumen saat ini dan masa mendatang, karena
masyarakat yang telah memahami tentang kesehatan akan memilih dan mengkonsumsi makanan yang tidak merugikan kesehatan
tubuh.
Dalam proses penerapan budidaya pertanian organik memang agak sulit dibandingkan dengan budidaya biasa yang menggunakan
bahan kimia (anorganik). Untuk itu orang yang akan mengembangkan pertanian organik harus mempunyai jiwa juang dan cinta
terhadap lingkungan dan semua isi alam. Harus mau mengenal alam dimana dia berada, mengembangkan cara-cara bertani yang
sesuai dengan keadaan alam setempat, mengenali dan mengembangkan sumber-sumber daya yang ada ditempat itu.
Hal yang tidak kalah pentingnya dalan penerapan pertanian organik adalah pemahaman tentang makhluk hidup dalam hubungannya
dengan lingkungan, sehingga mutlak dituntut kejelian dan ketelitian dalam setiap pengambilan keputusan serta tindakan di lahan usahataninya.
Sistem usahatani yang cocok untuk daerah tertentu belum tentu cocok untuk daerah lainnya, karena berkaitan dengan varietas yang
ditanam akan sangat dipengaruhi oleh jenis dan kesuburan tanah, suhu, kelembaban, serta intensitas cahaya matahari. Selain itu jenis
hama dan penyakit yang berkembang akan ditentukan oleh varietas yang ditanam, perlakuan budidaya dan pengaruh lingkungan
setempat, sehingga kita harus menyesuaikan keadaan setempat untuk menjaga hubungan yang harmonis antara manusia dengan
tumbuhan, binatang, mikroorganisme, tanah, udara dan unsur-unsur yang lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, makin berkembang alasan untuk mengurangi penggunaan pupuk mineral dan agar pembuatan pabrik-pabrik pupuk di dunia dikurangi atau dihentikan sama sekali agar manusia terhindar dari petaka polusi. Upaya pembudidayaan tanaman dengan pertanian organik merupakan usaha untuk mendapatkan bahan makanan tanpa penggunaan pupuk anorganik. Dengan sistem ini, diharapkan tanaman dapat hidup tanpa ada masukan dari luar sehingga dalam keidupan tanaman terdapat suatu siklus hidup yang tertutup.
Di dunia kehutanan, khususnya di Indonesia, banyak contoh kawasan hutan pada tanah yang kurus/ miskin hara tetapi tanaman hutan yang hidup di atasnya dapat hidup subur berkat siklus tersebut. Contoh hutan di sebagian Kalimantan Timur dijumpai pada tanah yang tergolong Quartzipsamment (USDA, 1994). Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang miskin karena terdiri atas pasir kuarsa, sehingga banyak para ahli melukiskan Kalimantan tertutup oleh permadani hijau. Mengapa pada tanah miskin hara tanaman hutan di atasnya dapat tumbuh lebat? Banyak ahli berbeda pendapat mengenai hal ini. Tetapi, terjadi siklus hara tertutup pada tanah hutan inilah tang menyebabkan tanaman hutan dapat tumbuh lebat. Daun, ranting, dan organ tanaman hutna bila mati akan gugur ke bumi. Daun tanaman dan organ lain akan dimakan oleh hewan tingkat tinggi ataupun hewan tingkat rendah, termasuk fungi dan bakteri. Proses pemakanan jaringan tanaman oleh makhluk hidup tingkat tinggi dan tingkat rendah ini disebut proses dekomposisi. Proses ini tidak hanya pemecahan senyawa, tetapi juga sintesis senyawa.
Tingkat akhir dari proses dekomposisi disebut mineralisasi akan dilepaskan mineral hara tanaman yang terjadi merupakan penyusun bahan organik. Hara yang dilepas adalah N, P, K, Ca, Mg, S, dan unsur mikro. Unsur-unsur tersebut kemudian diserap oleh tanaman hutan untuk membentuk jaringan tubuh sebagai senyawa organik. Tanaman yang ditebang dari jaringan tanaman yang mati akan mengalami dekomposisi dan mineralisasi. Proses mineralisasi akan melepaskan tanaman lagi. Begitu seterusnya sehingga tanpa pupuk tanaman hutan dapat tumbuh dengan lebat. Proses inilah yang dapat diupayakan untuk dilakukan pada tanah pertanian? Lepas dari pertanyaan ini, bahan organik dalam pertanian sebagai pupuk organik sangat dibutuhkan di samping pupuk mineral dari pabrik.
Banyak sifat baik pupuk organik terhadap kesuburan tanah antara lain sebagai berikut :
a. Bahan organik dalam proses mineralisasi akan melepaskan hara tanaman yang lengkap (N, P, K, Ca, Mg, S serta hara mikro) dalam jumlah tak tentu dan relatif kecil.
b. Bahan organik dapat memperbaiki struktur tanah, menyebabkan tanah menjadi ringan untuk diolah, dan mudah ditembus akar.
c. Bahan organik dapat mempermudah pengolahan tanah-tanah yang berat.
d. Bahan organik meningkatkan daya menahan air (water holding capacity), sehingga kemampuan tanah untuk menyediakan air menjadi lebih banyak. Kelengasan air lebih banyak terjaga.
e. Bahan organik membuat permeabilitas tanah menjadi lebih baik; menurunkan permeabilitas pada tanah bertekstur kasar (pasiran) dan meningkatkan permeabilitas pada tanah bertekstur lembut (lempungan).
f. Bahan organik meningkatkan KPK (Kapasitas Pertukaran Kation) sehingga kemampuan mengikat kation menjadi lebih tinggi. Akibatnya, jika tanah yang dipupuk dengan bahan organik dengan dosis tinggi, hara tanaman tidak mudah tercuci.
g. Bahan organik memperbaiki kehidupan biologi tanah (baik hewan tingkat tinggi maupun tingkat rendah) menjadi lebih baik karena ketersediaan makan lebih terjamin.
h. Bahan organik dapat meningkatkan daya sangga (buffering capacity) terhadap goncangan perubahan drastis sifat tanah.
i. Bahan organik mengandung mikrobia dalam jumlah cukup yang berperanan dalam proses dekomposisi bahan organik.
Sedangkan sifat yang kurang baik dari bahan organik terhadap tanah antara lain sebagai berikut:
a. Bahan organik mempunyai C/N masih tinggi berarti masih mentah. Kompos yang belum matang (C/N tinggi) dianggap merugikan karena bila diberikan ke dalam tanah. Sebab, bahan organik tersebut akan diserang oleh mikrobia (bakteri maupun fungi) untuk memperoleh enersi. Dengan demikian, populasi mikrobia yang tinggi memerlukan juga hara tanaman untuk tumbuhan dan berkembangbiak. Hara yang seharusnya digunakan oleh tanaman digunakan oleh mikrobia. Dengan kata lain, mikrobia bersaing dengan tanaman untuk memperebutkan hara yang ada. Hara menjadi tidak tersedia (unavailable)karena berubah dari senyawa anorganik menjadi senyawa organik jaringan mikrobia yang disebut immobilisasi hara. Terjadinya immobilisasi hara tanaman sering menimbulkan adanya gejala defisiensi. Makin banyak bahan organik mentah diberikan ke dalam tanah, makin tinggi populasi mikrobia yang menyerangnya sehingga makin banyak hara yang mengalami immobilisasi. Walaupun demikian, bila mikrobia mati akan mengalami dekomposisi hara yang immobil dan berubah menjadi tersedia lagi. Jadi, immobilisasi merupakan peningkatan hara tersedia menjadi tiodak tersedia dalam waktu tidak relative lama.
b. Bahan organik yang berasal dari sampah kota atau limbah industri sering mengandung mikrobia patogen dan logam berat yang berpengaruh buruk terhadap tanaman, hewan, dan manusia.
Berdasarkan asalnya pupuk organik digolongkan menjadi pupuk organik sisa hasil pertanian, pupuk kandang, pupuk hijau, gambut, dan limbah industri.
Diposkan oleh Tini S.Pd di 11:08 PM 0 komentar Link ke posting ini
Reaksi:
PROSPEK PERTANIAN ORGANIK
Prospek pertanian organik di masa mendatang mempunyai peluang usaha yang sangat baik dan cerah, karena kesadaran konsumen untuk
menkonsumsi sumber makanan yang sehat dan bergizi semakin meningkat. Konsumen yang baik bukan hanya memperhatikan porsi yang
ideal dan makanan yang baik dan sehat saja akan tetapi turut memperhatikan dan peduli tentang suatu proses produksi dan dampak-dampaknya.
Hasil produksi dari pertanian organik ternyata lebih bermutu dibanding dengan budidaya pertanian biasa. Beberapa kriteria yang
mempunyai nilai lebih antara lain rasa lebih enak, lebih awet disimpan, warnanya lebih menarik dan pasti lebih sehat karena tidak mengandung
residu bahan-bahan kimia.
Produk pertanian yang tidak mengandung residu bahan kimia berbahaya disukai konsumen saat ini dan masa mendatang, karena
masyarakat yang telah memahami tentang kesehatan akan memilih dan mengkonsumsi makanan yang tidak merugikan kesehatan
tubuh.
Dalam proses penerapan budidaya pertanian organik memang agak sulit dibandingkan dengan budidaya biasa yang menggunakan
bahan kimia (anorganik). Untuk itu orang yang akan mengembangkan pertanian organik harus mempunyai jiwa juang dan cinta
terhadap lingkungan dan semua isi alam. Harus mau mengenal alam dimana dia berada, mengembangkan cara-cara bertani yang
sesuai dengan keadaan alam setempat, mengenali dan mengembangkan sumber-sumber daya yang ada ditempat itu.
Hal yang tidak kalah pentingnya dalan penerapan pertanian organik adalah pemahaman tentang makhluk hidup dalam hubungannya
dengan lingkungan, sehingga mutlak dituntut kejelian dan ketelitian dalam setiap pengambilan keputusan serta tindakan di lahan usahataninya.
Sistem usahatani yang cocok untuk daerah tertentu belum tentu cocok untuk daerah lainnya, karena berkaitan dengan varietas yang
ditanam akan sangat dipengaruhi oleh jenis dan kesuburan tanah, suhu, kelembaban, serta intensitas cahaya matahari. Selain itu jenis
hama dan penyakit yang berkembang akan ditentukan oleh varietas yang ditanam, perlakuan budidaya dan pengaruh lingkungan
setempat, sehingga kita harus menyesuaikan keadaan setempat untuk menjaga hubungan yang harmonis antara manusia dengan
tumbuhan, binatang, mikroorganisme, tanah, udara dan unsur-unsur yang lainnya.
KATEGORI PUPUK
Pupuk dapat dibedakan berdasarkan bahan asal, senyawa, fasa, cara penggunaan, reaksi fisiologi,
jumlah dan macam hara yang dikandungnya.
Berdasarkan asalnya dibedakan:
1.Pupuk alam ialah pupuk yang terdapat di alam atau dibuat dengan bahan
alam tanpa proses yang berarti. Misalnya: pupuk kompos, pupuk kandang,
guano, pupuk hijau dan pupuk batuan P.
2.Pupuk buatan ialah pupuk yang dibuat oleh pabrik. Misalnya: TSP, urea,
rustika dan nitrophoska. Pupuk ini dibuat oleh pabrik dengan mengubah
sumber daya alam melalui proses fisika dan/ataukimia.
Berdasarkan senyawanya dibedakan:
1.Pupuk organik ialah pupuk yang berupa senyawa organik. Kebanyakan pupuk
alam Tergolong pupuk organik: pupuk kandang, kompos, guano. Pupuk alam
yang tidak termasuk pupuk organik misalnya rock phosphat, umumnya
berasal dari batuan sejenis apatit [Ca3(PO4)2].
2.Pupuk anorganik atau mineral merupakan pupuk dari senyawa anorganik.
Hampir semua pupuk buatan tergolong pupuk anorganik.Berdasarkan
FASA-NYA DIBEDAKAN:
1. Padat. Pupuk padat umumnya mempunyai kelarutan yang beragam mulai yang
mudah larut air sampai yang sukar larut.
2. Pupuk cair. Pupuk ini berupa cairan, cara penggunaannya dilarutkan dulu
dengan air, Umumnyapupuk ini disemprotkan ke daun. Karena mengandung
banyak hara, baik makro maupun mikro,harganya relatif mahal.. Pupuk
amoniak cair merupakan pupuk cair yang kadar N nya sangat tinggi
sekitar 83%, penggunaannya dapat lewat tanah (injeksikan).
Berdasarkan cara penggunaannya dibedakan:
1. Pupuk daun ialah pupuk yang cara pemupukan dilarutkan dalam air dan
disemprotkan pada permukaan daun.
2. Pupuk akar atau pupuk tanah ialah pupuk yang diberikan ke dalam tanah
disekitar akar agar diserap oleh akar tanaman.
Berdasarkan reaksi fisiologisnya dibedakan:
1.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis masam artinya bila pupuk
tersebut diberikan ke dalam tanah ada kecenderungan tanah menjadi lebih
masam (pH menjadi lebih rendah). Misalnya: Za dan Urea.
2.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis basis ialah pupuk yang bila
diberikan ke dalam tanah menyebabkan pH tanah cenderung naik misalnya:
pupuk chili salpeter, calnitro, kalsium sianida.
Berdasarkan jumlah hara yang dikandungnya dibedakan:
1.Pupuk yang hanya mengandung satu hara tanaman saja. Misalnya: urea hanya
mengandung hara N, TSP hanya dipentingkan P saja (sebetulnya juga
mengandung Ca).
2.Pupuk majemuk ialah pupuk yang mengandung dua atau lebih dua hara
tanaman. Contoh: NPK, amophoska, nitrophoska dan rustika.
Berdasarkan macam hara tanaman dibedakan:
1. Pupuk makro ialah pupuk yang mengandung hanya hara makro saja: NPK,
nitrophoska, gandasil.
2. Pupuk mikro ialah pupuk yang hanya mengandung hara mikro saja misalnya:
mikrovet,mikroplek, metalik.
3. Campuran makro dan mikro misalnya pupuk gandasil, bayfolan, rustika.
Sering juga ke dalam pupuk campur makro dan mikro ditambahkan juga zat
pengatur tumbuh (hormon tumbuh).
jumlah dan macam hara yang dikandungnya.
Berdasarkan asalnya dibedakan:
1.Pupuk alam ialah pupuk yang terdapat di alam atau dibuat dengan bahan
alam tanpa proses yang berarti. Misalnya: pupuk kompos, pupuk kandang,
guano, pupuk hijau dan pupuk batuan P.
2.Pupuk buatan ialah pupuk yang dibuat oleh pabrik. Misalnya: TSP, urea,
rustika dan nitrophoska. Pupuk ini dibuat oleh pabrik dengan mengubah
sumber daya alam melalui proses fisika dan/ataukimia.
Berdasarkan senyawanya dibedakan:
1.Pupuk organik ialah pupuk yang berupa senyawa organik. Kebanyakan pupuk
alam Tergolong pupuk organik: pupuk kandang, kompos, guano. Pupuk alam
yang tidak termasuk pupuk organik misalnya rock phosphat, umumnya
berasal dari batuan sejenis apatit [Ca3(PO4)2].
2.Pupuk anorganik atau mineral merupakan pupuk dari senyawa anorganik.
Hampir semua pupuk buatan tergolong pupuk anorganik.Berdasarkan
FASA-NYA DIBEDAKAN:
1. Padat. Pupuk padat umumnya mempunyai kelarutan yang beragam mulai yang
mudah larut air sampai yang sukar larut.
2. Pupuk cair. Pupuk ini berupa cairan, cara penggunaannya dilarutkan dulu
dengan air, Umumnyapupuk ini disemprotkan ke daun. Karena mengandung
banyak hara, baik makro maupun mikro,harganya relatif mahal.. Pupuk
amoniak cair merupakan pupuk cair yang kadar N nya sangat tinggi
sekitar 83%, penggunaannya dapat lewat tanah (injeksikan).
Berdasarkan cara penggunaannya dibedakan:
1. Pupuk daun ialah pupuk yang cara pemupukan dilarutkan dalam air dan
disemprotkan pada permukaan daun.
2. Pupuk akar atau pupuk tanah ialah pupuk yang diberikan ke dalam tanah
disekitar akar agar diserap oleh akar tanaman.
Berdasarkan reaksi fisiologisnya dibedakan:
1.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis masam artinya bila pupuk
tersebut diberikan ke dalam tanah ada kecenderungan tanah menjadi lebih
masam (pH menjadi lebih rendah). Misalnya: Za dan Urea.
2.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis basis ialah pupuk yang bila
diberikan ke dalam tanah menyebabkan pH tanah cenderung naik misalnya:
pupuk chili salpeter, calnitro, kalsium sianida.
Berdasarkan jumlah hara yang dikandungnya dibedakan:
1.Pupuk yang hanya mengandung satu hara tanaman saja. Misalnya: urea hanya
mengandung hara N, TSP hanya dipentingkan P saja (sebetulnya juga
mengandung Ca).
2.Pupuk majemuk ialah pupuk yang mengandung dua atau lebih dua hara
tanaman. Contoh: NPK, amophoska, nitrophoska dan rustika.
Berdasarkan macam hara tanaman dibedakan:
1. Pupuk makro ialah pupuk yang mengandung hanya hara makro saja: NPK,
nitrophoska, gandasil.
2. Pupuk mikro ialah pupuk yang hanya mengandung hara mikro saja misalnya:
mikrovet,mikroplek, metalik.
3. Campuran makro dan mikro misalnya pupuk gandasil, bayfolan, rustika.
Sering juga ke dalam pupuk campur makro dan mikro ditambahkan juga zat
pengatur tumbuh (hormon tumbuh).
KEPUTUSAN MENTRI PERTANIAN
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 237/Kpts/OT.210/4/2003
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN PENGADAAN, PEREDARAN, DAN
PENGGUNAAN PUPUK AN-ORGANIK
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pupuk merupakan sarana produksi yang diutamakan penggunaannya oleh petani,setelah penggunaan benih, hal ini dikarenakan petani sudah menyadari pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian. Untuk itu Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijaksanaan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi perdagangan pupuk di Indonesia sehingga petani lebih mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Respon positif dari pelaku usaha di bidang pupuk ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah maupun jenis pupuk yang beredar di Indonesia. Sebagai gambaran apabila pada tahun 1989 pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian hanya 37 merek, maka pada akhir Desember 2002 telah mencapai ± 819 merek dan di luar itu masih banyak ditemukan jenis dan merek pupuk yang tidak terdaftar maupun tidak mengacu pada SNI pupuk.
Pesatnya industri dan distribusi serta peredaran pupuk tersebut, belum diimbangi dengan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang memadai dari instansi yang berwenang serta masih lemahnya perangkat peraturan dibidang pupuk sehingga berbagai permasalahan yang timbul di lapangan semakin kompleks dan belum dapat diselesaikan secara hukum. Masalah pemalsuan merek, peredaran pupuk ilegal, pupuk yang tidak memenuhi standar ataupun yang mutunya palsu tidak mudah dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan pengguna pupuk (petani) serta berbagai pihak yang terkait termasuk Pemerintah dalam rangka pencapaian sasaran produksi
pertanian secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut maka deregulasi kebijakan tersebut perlu segera diimbangi dengan upaya-upaya pengendalian peredaran dan penggunaan pupuk untuk sektor pertanian untuk melindungi petani, melalui pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk secara intensif dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah dan antara pusat dan daerah. Melalui pedoman
umum pengawasan pupuk an-organik ini diharapkan pemerintah daerah dapat
menetapkan ketentuan teknis pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di lapangan.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 1/8
2. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota dalam penetapan pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.
Tujuan:
Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik bertujuan agar pupuk tersedia sampai ditingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau.
3. Ruang Lingkup
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik meliputi mekanisme pengawasan pupuk, ketentuan pengawas pupuk, koordinasi pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.
4. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
a. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisikdan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
b. Petugas Pengawas Pupuk yang selanjutnya disebut Pengawas Pupuk adalah petugas Propinsi atau Kabupaten / Kota yang melaksanakan tugas pengawasan pupuk.
c. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalamnegeri maupun dari luar negeri.
d. Penggunaan adalah tatacara aplikasi pupuk an-organik untuk kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan teknologi pemupukan yang dianjurkan untuk tujuan meningkatkan produktivitas tanaman.
e. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
f. Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk.
g. Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
h. Pupuk ilegal adalah pupuk yang tidak terdaftar atau yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran yang diberikan atau pupuk tidak berlabel.
i. Pupuk tidak layak pakai adalah pupuk yang rusak akibat perubahan secara kimiawi, fisik maupun biologis atau kadaluarsa.
j. Pupuk palsu adalah pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.
II. MEKANISME PENGAWASAN PUPUK
A. Jenis Pupuk
Pupuk yang diawasi yaitu pupuk an-organik yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor yang digunakan untuk pertanian antara lain :
a. pupuk an-organik hara makro primer baik tunggal maupun majemuk seperti :
Urea, TSP /SP-36, Phospat Alam, ZA, KCl, NP, NK, PK dan NPK;
b. pupuk an-organik hara makro sekunder seperti Dolomit, Kiserit;
c. pupuk an-organik hara makro dan mikro (campuran) padat dan cair;
d. pupuk an-organik hara mikro padat dan cair;
e. pupuk an-organik lainnya.
B. Ruang Lingkup Pengawasan Pupuk
Ruang lingkup pengawasan pupuk terdiri dari pengawasan pada tahap pengadaan,
peredaran dan penggunaan yang kegiatannya meliputi : pengawasan terhadap jumlah
dan jenis pupuk, mutu pupuk, legalitas pupuk dan harga pupuk subsidi.
Rincian kegiatan pengawasan pupuk adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan jumlah dan jenis pupuk meliputi pupuk yang diproduksi/diimpor,
diedarkan dan digunakan petani.
2. Pengawasan mutu pupuk meliputi pemeriksaan terhadap kondisi fisik pupuk
(bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa (untuk pupuk mikroba); kemasan; wadah
pembungkus pupuk maupun pemeriksaan kandungan hara pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 3/8
3. Pengawasan harga pupuk subsidi meliputi jenis-jenis pupuk antara lain Urea, SP-36, ZA dan NPK 15-15-15.
4. Pengawasan legalitas pupuk meliputi kelengkapan perijinan, nomor pendaftaran dan pelabelan.
C. Tugas dan Wewenang Pengawas Pupuk
1. Tugas Pengawas Pupuk melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk anorganik.
2. Dalam melakukan tugas, Pengawas Pupuk mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan terhadap:
a. proses produksi pupuk an-organik;
b. sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c. nomor pendaftaran pupuk yang dimiliki oleh perusahaan;
d. pencantuman label;
e. pemenuhan persyaratan perijinan pengadaan dan atau peredaran pupuk anorganik;
f. cemaran/dampak negatif proses produksi pada lingkungan;
D. Tata cara Pengawasan
1. Tata cara pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
3. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan cara sebagai berikut:
a. mengumpulkan data penyediaan, peredaran dan harga pupuk dalam rangka pemantauan dilapangan;
b. menyampaikan laporan penyediaan, peredaran dan harga pupuk per bulan.kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan rekapitulasi kepada Menteri Pertanian;
c. melakukan pengawasan terhadap mutu dan legalitas pupuk;
d. melaporkan hasil pengawasan.
e. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 4/8
III. KETENTUAN PENGAWAS PUPUK
1. Pengawas Pupuk diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikota atas usul Kepala Dinas yang berwenang melakukan pengawasan pengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk.
2. Jumlah Pengawas Pupuk ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatikan:
a. luas wilayah dan tingkat kesulitan pengawasan;
b. jumlah dan jenis pupuk yang beredar di wilayahnya;
c. jumlah pelaku usaha dibidang pupuk (produsen, importir, distributor, penyalur, dan atau pengecer) yang terdapat di wilayahnya.
3. Ketentuan mengenai syarat Pengawas Pupuk diatur lebih lanjut oleh
Bupati/Walikota setempat, dengan persyaratan minimal sebagai berikut :
a. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun;
b. telah menangani tugas dibidang pupuk selama 1 (satu) tahun;
c. telah mengikuti Pelatihan Pengawasan Pupuk.
IV. KOORDINASI PENGAWASAN
1. Bupati/Walikota melakukan koordinasi pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di Kabupaten/Kota.
2. Gubernur melakukan koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan
pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk yang dilakukan oleh pengawas Kabupaten / Kota.
3. Gubernur berdasarkan hasil koordinasi pengawasan dari
Kabupaten/Kota, melaporkan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Prindustrian dan Perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi kelangkaan pupuk, gejolak harga, ditemukannya pupuk yang tidak layak pakai, palsu dan pupuk ilegal.
4. Komisi / Tim Pengawas pupuk yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota tugas dan fungsinya disesuaikan dengan pedoman ini dan melibatkan instansi yang berwenang di bidang pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 5/8
V. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
1. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan di tingkat
pengadaan, maka perlu dilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai
berikut:
a. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak mendaftarkan pupuknya
kepada Departemen Pertanian, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan agar yang bersangkutan mendaftar pupuk kepada Menteri Pertanian. Pupuk yang terlanjur diproduksi/diedarkan ditarik dari peredaran. Apabila tidak mengindahkan maka Bupati memberikan teguran kepada produsen dan dapat mencabut izin usaha industrinya;
b. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak melengkapi persyaratan perijinan, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan penertiban ijin usaha;
c. apabila ditemukan terjadinya pencemaran lingkungan akibat proses produksi pupuk, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk diberikan teguran/peringatan , dan apabila tidak mengindahkan teguran / peringatan tersebut, Bupati/Walikota dapat mencabut ijin usaha industrinya.
2. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan ditingkat
\peredaran, perludilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai berikut :
a. apabila ditemukan pupuk tidak layak pakai, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk dibuat teguran kepada produsen dan atau importir/distributor untuk menarik pupuk dimaksud dari peredaran;
b. apabila ditemukan pupuk illegal, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar yang bersangkutan menarik pupuk dimaksud dari
peredaran. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran
Bupati/Walikota maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha
industri/perdagangan;
c. apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar produsen importir, distributor, pengecer untuk segera menghentikan peredaran pupuk dimaksud dari peredaran. Bagi yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota dapat diterapkan sanksi pidana.
3. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan dampak negatif dari penggunaan pupuk anorganik baik terhadap tanaman maupun lingkungan, Pengawas Pupuk wajib:
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 6/8
a. melaporkan dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menghentikan
sementara peredaran pupuk tersebut sambil menunggu pengujian mutu pupuk
dimaksud;
b. melakukan pengambilan contoh pupuk tersebut untuk dianalisa mutunya di
laboratorium kimia. Apabila mutu pupuk tersebut terbukti membahayakan bagi
lingkungan, Petugas Pengawas wajib mengusulkan kepada Bupati/ Walikota agar
produsen, impotir, distributor dan penjual pupuk melakukan penarikan peredaran
pupuk tersebut;
c. mengkoordinasikan dengan Komisi / Tim Teknis Pupuk di Propinsi untuk
melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha industri pupuk dan
mengusulkan pencabutan nomor pendaftaran pupuk tersebut kepada Departemen
Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian.
VI. KETENTUAN SANKSI
Terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota atas
pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan sanksi
pidana sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
VII. PENUTUP
Demikian pedoman ini ditetapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam melakukan
pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di daerah.
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 7/8
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 8/8
NOMOR : 237/Kpts/OT.210/4/2003
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN PENGADAAN, PEREDARAN, DAN
PENGGUNAAN PUPUK AN-ORGANIK
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pupuk merupakan sarana produksi yang diutamakan penggunaannya oleh petani,setelah penggunaan benih, hal ini dikarenakan petani sudah menyadari pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian. Untuk itu Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijaksanaan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi perdagangan pupuk di Indonesia sehingga petani lebih mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Respon positif dari pelaku usaha di bidang pupuk ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah maupun jenis pupuk yang beredar di Indonesia. Sebagai gambaran apabila pada tahun 1989 pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian hanya 37 merek, maka pada akhir Desember 2002 telah mencapai ± 819 merek dan di luar itu masih banyak ditemukan jenis dan merek pupuk yang tidak terdaftar maupun tidak mengacu pada SNI pupuk.
Pesatnya industri dan distribusi serta peredaran pupuk tersebut, belum diimbangi dengan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang memadai dari instansi yang berwenang serta masih lemahnya perangkat peraturan dibidang pupuk sehingga berbagai permasalahan yang timbul di lapangan semakin kompleks dan belum dapat diselesaikan secara hukum. Masalah pemalsuan merek, peredaran pupuk ilegal, pupuk yang tidak memenuhi standar ataupun yang mutunya palsu tidak mudah dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan pengguna pupuk (petani) serta berbagai pihak yang terkait termasuk Pemerintah dalam rangka pencapaian sasaran produksi
pertanian secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut maka deregulasi kebijakan tersebut perlu segera diimbangi dengan upaya-upaya pengendalian peredaran dan penggunaan pupuk untuk sektor pertanian untuk melindungi petani, melalui pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk secara intensif dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah dan antara pusat dan daerah. Melalui pedoman
umum pengawasan pupuk an-organik ini diharapkan pemerintah daerah dapat
menetapkan ketentuan teknis pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di lapangan.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 1/8
2. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota dalam penetapan pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.
Tujuan:
Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik bertujuan agar pupuk tersedia sampai ditingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau.
3. Ruang Lingkup
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik meliputi mekanisme pengawasan pupuk, ketentuan pengawas pupuk, koordinasi pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.
4. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
a. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisikdan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
b. Petugas Pengawas Pupuk yang selanjutnya disebut Pengawas Pupuk adalah petugas Propinsi atau Kabupaten / Kota yang melaksanakan tugas pengawasan pupuk.
c. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalamnegeri maupun dari luar negeri.
d. Penggunaan adalah tatacara aplikasi pupuk an-organik untuk kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan teknologi pemupukan yang dianjurkan untuk tujuan meningkatkan produktivitas tanaman.
e. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
f. Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk.
g. Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
h. Pupuk ilegal adalah pupuk yang tidak terdaftar atau yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran yang diberikan atau pupuk tidak berlabel.
i. Pupuk tidak layak pakai adalah pupuk yang rusak akibat perubahan secara kimiawi, fisik maupun biologis atau kadaluarsa.
j. Pupuk palsu adalah pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.
II. MEKANISME PENGAWASAN PUPUK
A. Jenis Pupuk
Pupuk yang diawasi yaitu pupuk an-organik yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor yang digunakan untuk pertanian antara lain :
a. pupuk an-organik hara makro primer baik tunggal maupun majemuk seperti :
Urea, TSP /SP-36, Phospat Alam, ZA, KCl, NP, NK, PK dan NPK;
b. pupuk an-organik hara makro sekunder seperti Dolomit, Kiserit;
c. pupuk an-organik hara makro dan mikro (campuran) padat dan cair;
d. pupuk an-organik hara mikro padat dan cair;
e. pupuk an-organik lainnya.
B. Ruang Lingkup Pengawasan Pupuk
Ruang lingkup pengawasan pupuk terdiri dari pengawasan pada tahap pengadaan,
peredaran dan penggunaan yang kegiatannya meliputi : pengawasan terhadap jumlah
dan jenis pupuk, mutu pupuk, legalitas pupuk dan harga pupuk subsidi.
Rincian kegiatan pengawasan pupuk adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan jumlah dan jenis pupuk meliputi pupuk yang diproduksi/diimpor,
diedarkan dan digunakan petani.
2. Pengawasan mutu pupuk meliputi pemeriksaan terhadap kondisi fisik pupuk
(bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa (untuk pupuk mikroba); kemasan; wadah
pembungkus pupuk maupun pemeriksaan kandungan hara pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 3/8
3. Pengawasan harga pupuk subsidi meliputi jenis-jenis pupuk antara lain Urea, SP-36, ZA dan NPK 15-15-15.
4. Pengawasan legalitas pupuk meliputi kelengkapan perijinan, nomor pendaftaran dan pelabelan.
C. Tugas dan Wewenang Pengawas Pupuk
1. Tugas Pengawas Pupuk melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk anorganik.
2. Dalam melakukan tugas, Pengawas Pupuk mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan terhadap:
a. proses produksi pupuk an-organik;
b. sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c. nomor pendaftaran pupuk yang dimiliki oleh perusahaan;
d. pencantuman label;
e. pemenuhan persyaratan perijinan pengadaan dan atau peredaran pupuk anorganik;
f. cemaran/dampak negatif proses produksi pada lingkungan;
D. Tata cara Pengawasan
1. Tata cara pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
3. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan cara sebagai berikut:
a. mengumpulkan data penyediaan, peredaran dan harga pupuk dalam rangka pemantauan dilapangan;
b. menyampaikan laporan penyediaan, peredaran dan harga pupuk per bulan.kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan rekapitulasi kepada Menteri Pertanian;
c. melakukan pengawasan terhadap mutu dan legalitas pupuk;
d. melaporkan hasil pengawasan.
e. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 4/8
III. KETENTUAN PENGAWAS PUPUK
1. Pengawas Pupuk diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikota atas usul Kepala Dinas yang berwenang melakukan pengawasan pengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk.
2. Jumlah Pengawas Pupuk ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatikan:
a. luas wilayah dan tingkat kesulitan pengawasan;
b. jumlah dan jenis pupuk yang beredar di wilayahnya;
c. jumlah pelaku usaha dibidang pupuk (produsen, importir, distributor, penyalur, dan atau pengecer) yang terdapat di wilayahnya.
3. Ketentuan mengenai syarat Pengawas Pupuk diatur lebih lanjut oleh
Bupati/Walikota setempat, dengan persyaratan minimal sebagai berikut :
a. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun;
b. telah menangani tugas dibidang pupuk selama 1 (satu) tahun;
c. telah mengikuti Pelatihan Pengawasan Pupuk.
IV. KOORDINASI PENGAWASAN
1. Bupati/Walikota melakukan koordinasi pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di Kabupaten/Kota.
2. Gubernur melakukan koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan
pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk yang dilakukan oleh pengawas Kabupaten / Kota.
3. Gubernur berdasarkan hasil koordinasi pengawasan dari
Kabupaten/Kota, melaporkan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Prindustrian dan Perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi kelangkaan pupuk, gejolak harga, ditemukannya pupuk yang tidak layak pakai, palsu dan pupuk ilegal.
4. Komisi / Tim Pengawas pupuk yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota tugas dan fungsinya disesuaikan dengan pedoman ini dan melibatkan instansi yang berwenang di bidang pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 5/8
V. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
1. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan di tingkat
pengadaan, maka perlu dilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai
berikut:
a. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak mendaftarkan pupuknya
kepada Departemen Pertanian, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan agar yang bersangkutan mendaftar pupuk kepada Menteri Pertanian. Pupuk yang terlanjur diproduksi/diedarkan ditarik dari peredaran. Apabila tidak mengindahkan maka Bupati memberikan teguran kepada produsen dan dapat mencabut izin usaha industrinya;
b. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak melengkapi persyaratan perijinan, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan penertiban ijin usaha;
c. apabila ditemukan terjadinya pencemaran lingkungan akibat proses produksi pupuk, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk diberikan teguran/peringatan , dan apabila tidak mengindahkan teguran / peringatan tersebut, Bupati/Walikota dapat mencabut ijin usaha industrinya.
2. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan ditingkat
\peredaran, perludilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai berikut :
a. apabila ditemukan pupuk tidak layak pakai, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk dibuat teguran kepada produsen dan atau importir/distributor untuk menarik pupuk dimaksud dari peredaran;
b. apabila ditemukan pupuk illegal, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar yang bersangkutan menarik pupuk dimaksud dari
peredaran. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran
Bupati/Walikota maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha
industri/perdagangan;
c. apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar produsen importir, distributor, pengecer untuk segera menghentikan peredaran pupuk dimaksud dari peredaran. Bagi yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota dapat diterapkan sanksi pidana.
3. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan dampak negatif dari penggunaan pupuk anorganik baik terhadap tanaman maupun lingkungan, Pengawas Pupuk wajib:
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 6/8
a. melaporkan dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menghentikan
sementara peredaran pupuk tersebut sambil menunggu pengujian mutu pupuk
dimaksud;
b. melakukan pengambilan contoh pupuk tersebut untuk dianalisa mutunya di
laboratorium kimia. Apabila mutu pupuk tersebut terbukti membahayakan bagi
lingkungan, Petugas Pengawas wajib mengusulkan kepada Bupati/ Walikota agar
produsen, impotir, distributor dan penjual pupuk melakukan penarikan peredaran
pupuk tersebut;
c. mengkoordinasikan dengan Komisi / Tim Teknis Pupuk di Propinsi untuk
melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha industri pupuk dan
mengusulkan pencabutan nomor pendaftaran pupuk tersebut kepada Departemen
Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian.
VI. KETENTUAN SANKSI
Terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota atas
pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan sanksi
pidana sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
VII. PENUTUP
Demikian pedoman ini ditetapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam melakukan
pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di daerah.
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 7/8
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 8/8
Selasa, 19 Januari 2010
KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 237/Kpts/OT.210/4/2003
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN PENGADAAN, PEREDARAN, DAN
PENGGUNAAN PUPUK AN-ORGANIK
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pupuk merupakan sarana produksi yang diutamakan penggunaannya oleh petani,setelah penggunaan benih, hal ini dikarenakan petani sudah menyadari pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian. Untuk itu Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijaksanaan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi perdagangan pupuk di Indonesia sehingga petani lebih mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Respon positif dari pelaku usaha di bidang pupuk ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah maupun jenis pupuk yang beredar di Indonesia. Sebagai gambaran apabila pada tahun 1989 pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian hanya 37 merek, maka pada akhir Desember 2002 telah mencapai ± 819 merek dan di luar itu masih banyak ditemukan jenis dan merek pupuk yang tidak terdaftar maupun tidak mengacu pada SNI pupuk.
Pesatnya industri dan distribusi serta peredaran pupuk tersebut, belum diimbangi dengan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang memadai dari instansi yang berwenang serta masih lemahnya perangkat peraturan dibidang pupuk sehingga berbagai permasalahan yang timbul di lapangan semakin kompleks dan belum dapat diselesaikan secara hukum. Masalah pemalsuan merek, peredaran pupuk ilegal, pupuk yang tidak memenuhi standar ataupun yang mutunya palsu tidak mudah dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan pengguna pupuk (petani) serta berbagai pihak yang terkait termasuk Pemerintah dalam rangka pencapaian sasaran produksi
pertanian secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut maka deregulasi kebijakan tersebut perlu segera diimbangi dengan upaya-upaya pengendalian peredaran dan penggunaan pupuk untuk sektor pertanian untuk melindungi petani, melalui pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk secara intensif dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah dan antara pusat dan daerah. Melalui pedoman
umum pengawasan pupuk an-organik ini diharapkan pemerintah daerah dapat
menetapkan ketentuan teknis pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di lapangan.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 1/8
2. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota dalam penetapan pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.
Tujuan:
Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik bertujuan agar pupuk tersedia sampai ditingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau.
3. Ruang Lingkup
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik meliputi mekanisme pengawasan pupuk, ketentuan pengawas pupuk, koordinasi pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.
4. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
a. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisikdan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
b. Petugas Pengawas Pupuk yang selanjutnya disebut Pengawas Pupuk adalah petugas Propinsi atau Kabupaten / Kota yang melaksanakan tugas pengawasan pupuk.
c. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalamnegeri maupun dari luar negeri.
d. Penggunaan adalah tatacara aplikasi pupuk an-organik untuk kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan teknologi pemupukan yang dianjurkan untuk tujuan meningkatkan produktivitas tanaman.
e. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
f. Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk.
g. Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
h. Pupuk ilegal adalah pupuk yang tidak terdaftar atau yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran yang diberikan atau pupuk tidak berlabel.
i. Pupuk tidak layak pakai adalah pupuk yang rusak akibat perubahan secara kimiawi, fisik maupun biologis atau kadaluarsa.
j. Pupuk palsu adalah pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.
II. MEKANISME PENGAWASAN PUPUK
A. Jenis Pupuk
Pupuk yang diawasi yaitu pupuk an-organik yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor yang digunakan untuk pertanian antara lain :
a. pupuk an-organik hara makro primer baik tunggal maupun majemuk seperti :
Urea, TSP /SP-36, Phospat Alam, ZA, KCl, NP, NK, PK dan NPK;
b. pupuk an-organik hara makro sekunder seperti Dolomit, Kiserit;
c. pupuk an-organik hara makro dan mikro (campuran) padat dan cair;
d. pupuk an-organik hara mikro padat dan cair;
e. pupuk an-organik lainnya.
B. Ruang Lingkup Pengawasan Pupuk
Ruang lingkup pengawasan pupuk terdiri dari pengawasan pada tahap pengadaan,
peredaran dan penggunaan yang kegiatannya meliputi : pengawasan terhadap jumlah
dan jenis pupuk, mutu pupuk, legalitas pupuk dan harga pupuk subsidi.
Rincian kegiatan pengawasan pupuk adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan jumlah dan jenis pupuk meliputi pupuk yang diproduksi/diimpor,
diedarkan dan digunakan petani.
2. Pengawasan mutu pupuk meliputi pemeriksaan terhadap kondisi fisik pupuk
(bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa (untuk pupuk mikroba); kemasan; wadah
pembungkus pupuk maupun pemeriksaan kandungan hara pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 3/8
3. Pengawasan harga pupuk subsidi meliputi jenis-jenis pupuk antara lain Urea, SP-36, ZA dan NPK 15-15-15.
4. Pengawasan legalitas pupuk meliputi kelengkapan perijinan, nomor pendaftaran dan pelabelan.
C. Tugas dan Wewenang Pengawas Pupuk
1. Tugas Pengawas Pupuk melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk anorganik.
2. Dalam melakukan tugas, Pengawas Pupuk mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan terhadap:
a. proses produksi pupuk an-organik;
b. sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c. nomor pendaftaran pupuk yang dimiliki oleh perusahaan;
d. pencantuman label;
e. pemenuhan persyaratan perijinan pengadaan dan atau peredaran pupuk anorganik;
f. cemaran/dampak negatif proses produksi pada lingkungan;
D. Tata cara Pengawasan
1. Tata cara pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
3. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan cara sebagai berikut:
a. mengumpulkan data penyediaan, peredaran dan harga pupuk dalam rangka pemantauan dilapangan;
b. menyampaikan laporan penyediaan, peredaran dan harga pupuk per bulan.kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan rekapitulasi kepada Menteri Pertanian;
c. melakukan pengawasan terhadap mutu dan legalitas pupuk;
d. melaporkan hasil pengawasan.
e. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 4/8
III. KETENTUAN PENGAWAS PUPUK
1. Pengawas Pupuk diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikota atas usul Kepala Dinas yang berwenang melakukan pengawasan pengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk.
2. Jumlah Pengawas Pupuk ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatikan:
a. luas wilayah dan tingkat kesulitan pengawasan;
b. jumlah dan jenis pupuk yang beredar di wilayahnya;
c. jumlah pelaku usaha dibidang pupuk (produsen, importir, distributor, penyalur, dan atau pengecer) yang terdapat di wilayahnya.
3. Ketentuan mengenai syarat Pengawas Pupuk diatur lebih lanjut oleh
Bupati/Walikota setempat, dengan persyaratan minimal sebagai berikut :
a. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun;
b. telah menangani tugas dibidang pupuk selama 1 (satu) tahun;
c. telah mengikuti Pelatihan Pengawasan Pupuk.
IV. KOORDINASI PENGAWASAN
1. Bupati/Walikota melakukan koordinasi pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di Kabupaten/Kota.
2. Gubernur melakukan koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan
pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk yang dilakukan oleh pengawas Kabupaten / Kota.
3. Gubernur berdasarkan hasil koordinasi pengawasan dari
Kabupaten/Kota, melaporkan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Prindustrian dan Perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi kelangkaan pupuk, gejolak harga, ditemukannya pupuk yang tidak layak pakai, palsu dan pupuk ilegal.
4. Komisi / Tim Pengawas pupuk yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota tugas dan fungsinya disesuaikan dengan pedoman ini dan melibatkan instansi yang berwenang di bidang pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 5/8
V. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
1. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan di tingkat
pengadaan, maka perlu dilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai
berikut:
a. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak mendaftarkan pupuknya
kepada Departemen Pertanian, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan agar yang bersangkutan mendaftar pupuk kepada Menteri Pertanian. Pupuk yang terlanjur diproduksi/diedarkan ditarik dari peredaran. Apabila tidak mengindahkan maka Bupati memberikan teguran kepada produsen dan dapat mencabut izin usaha industrinya;
b. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak melengkapi persyaratan perijinan, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan penertiban ijin usaha;
c. apabila ditemukan terjadinya pencemaran lingkungan akibat proses produksi pupuk, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk diberikan teguran/peringatan , dan apabila tidak mengindahkan teguran / peringatan tersebut, Bupati/Walikota dapat mencabut ijin usaha industrinya.
2. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan ditingkat
\peredaran, perludilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai berikut :
a. apabila ditemukan pupuk tidak layak pakai, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk dibuat teguran kepada produsen dan atau importir/distributor untuk menarik pupuk dimaksud dari peredaran;
b. apabila ditemukan pupuk illegal, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar yang bersangkutan menarik pupuk dimaksud dari
peredaran. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran
Bupati/Walikota maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha
industri/perdagangan;
c. apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar produsen importir, distributor, pengecer untuk segera menghentikan peredaran pupuk dimaksud dari peredaran. Bagi yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota dapat diterapkan sanksi pidana.
3. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan dampak negatif dari penggunaan pupuk anorganik baik terhadap tanaman maupun lingkungan, Pengawas Pupuk wajib:
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 6/8
a. melaporkan dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menghentikan
sementara peredaran pupuk tersebut sambil menunggu pengujian mutu pupuk
dimaksud;
b. melakukan pengambilan contoh pupuk tersebut untuk dianalisa mutunya di
laboratorium kimia. Apabila mutu pupuk tersebut terbukti membahayakan bagi
lingkungan, Petugas Pengawas wajib mengusulkan kepada Bupati/ Walikota agar
produsen, impotir, distributor dan penjual pupuk melakukan penarikan peredaran
pupuk tersebut;
c. mengkoordinasikan dengan Komisi / Tim Teknis Pupuk di Propinsi untuk
melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha industri pupuk dan
mengusulkan pencabutan nomor pendaftaran pupuk tersebut kepada Departemen
Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian.
VI. KETENTUAN SANKSI
Terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota atas
pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan sanksi
pidana sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
VII. PENUTUP
Demikian pedoman ini ditetapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam melakukan
pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di daerah.
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 7/8
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 8/8
NOMOR : 237/Kpts/OT.210/4/2003
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN PENGADAAN, PEREDARAN, DAN
PENGGUNAAN PUPUK AN-ORGANIK
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pupuk merupakan sarana produksi yang diutamakan penggunaannya oleh petani,setelah penggunaan benih, hal ini dikarenakan petani sudah menyadari pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian. Untuk itu Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijaksanaan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi perdagangan pupuk di Indonesia sehingga petani lebih mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Respon positif dari pelaku usaha di bidang pupuk ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah maupun jenis pupuk yang beredar di Indonesia. Sebagai gambaran apabila pada tahun 1989 pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian hanya 37 merek, maka pada akhir Desember 2002 telah mencapai ± 819 merek dan di luar itu masih banyak ditemukan jenis dan merek pupuk yang tidak terdaftar maupun tidak mengacu pada SNI pupuk.
Pesatnya industri dan distribusi serta peredaran pupuk tersebut, belum diimbangi dengan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang memadai dari instansi yang berwenang serta masih lemahnya perangkat peraturan dibidang pupuk sehingga berbagai permasalahan yang timbul di lapangan semakin kompleks dan belum dapat diselesaikan secara hukum. Masalah pemalsuan merek, peredaran pupuk ilegal, pupuk yang tidak memenuhi standar ataupun yang mutunya palsu tidak mudah dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan pengguna pupuk (petani) serta berbagai pihak yang terkait termasuk Pemerintah dalam rangka pencapaian sasaran produksi
pertanian secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut maka deregulasi kebijakan tersebut perlu segera diimbangi dengan upaya-upaya pengendalian peredaran dan penggunaan pupuk untuk sektor pertanian untuk melindungi petani, melalui pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk secara intensif dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah dan antara pusat dan daerah. Melalui pedoman
umum pengawasan pupuk an-organik ini diharapkan pemerintah daerah dapat
menetapkan ketentuan teknis pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di lapangan.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 1/8
2. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota dalam penetapan pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.
Tujuan:
Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik bertujuan agar pupuk tersedia sampai ditingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau.
3. Ruang Lingkup
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik meliputi mekanisme pengawasan pupuk, ketentuan pengawas pupuk, koordinasi pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.
4. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
a. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisikdan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
b. Petugas Pengawas Pupuk yang selanjutnya disebut Pengawas Pupuk adalah petugas Propinsi atau Kabupaten / Kota yang melaksanakan tugas pengawasan pupuk.
c. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalamnegeri maupun dari luar negeri.
d. Penggunaan adalah tatacara aplikasi pupuk an-organik untuk kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan teknologi pemupukan yang dianjurkan untuk tujuan meningkatkan produktivitas tanaman.
e. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
f. Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk.
g. Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
h. Pupuk ilegal adalah pupuk yang tidak terdaftar atau yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran yang diberikan atau pupuk tidak berlabel.
i. Pupuk tidak layak pakai adalah pupuk yang rusak akibat perubahan secara kimiawi, fisik maupun biologis atau kadaluarsa.
j. Pupuk palsu adalah pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.
II. MEKANISME PENGAWASAN PUPUK
A. Jenis Pupuk
Pupuk yang diawasi yaitu pupuk an-organik yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor yang digunakan untuk pertanian antara lain :
a. pupuk an-organik hara makro primer baik tunggal maupun majemuk seperti :
Urea, TSP /SP-36, Phospat Alam, ZA, KCl, NP, NK, PK dan NPK;
b. pupuk an-organik hara makro sekunder seperti Dolomit, Kiserit;
c. pupuk an-organik hara makro dan mikro (campuran) padat dan cair;
d. pupuk an-organik hara mikro padat dan cair;
e. pupuk an-organik lainnya.
B. Ruang Lingkup Pengawasan Pupuk
Ruang lingkup pengawasan pupuk terdiri dari pengawasan pada tahap pengadaan,
peredaran dan penggunaan yang kegiatannya meliputi : pengawasan terhadap jumlah
dan jenis pupuk, mutu pupuk, legalitas pupuk dan harga pupuk subsidi.
Rincian kegiatan pengawasan pupuk adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan jumlah dan jenis pupuk meliputi pupuk yang diproduksi/diimpor,
diedarkan dan digunakan petani.
2. Pengawasan mutu pupuk meliputi pemeriksaan terhadap kondisi fisik pupuk
(bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa (untuk pupuk mikroba); kemasan; wadah
pembungkus pupuk maupun pemeriksaan kandungan hara pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 3/8
3. Pengawasan harga pupuk subsidi meliputi jenis-jenis pupuk antara lain Urea, SP-36, ZA dan NPK 15-15-15.
4. Pengawasan legalitas pupuk meliputi kelengkapan perijinan, nomor pendaftaran dan pelabelan.
C. Tugas dan Wewenang Pengawas Pupuk
1. Tugas Pengawas Pupuk melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk anorganik.
2. Dalam melakukan tugas, Pengawas Pupuk mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan terhadap:
a. proses produksi pupuk an-organik;
b. sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c. nomor pendaftaran pupuk yang dimiliki oleh perusahaan;
d. pencantuman label;
e. pemenuhan persyaratan perijinan pengadaan dan atau peredaran pupuk anorganik;
f. cemaran/dampak negatif proses produksi pada lingkungan;
D. Tata cara Pengawasan
1. Tata cara pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
3. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan cara sebagai berikut:
a. mengumpulkan data penyediaan, peredaran dan harga pupuk dalam rangka pemantauan dilapangan;
b. menyampaikan laporan penyediaan, peredaran dan harga pupuk per bulan.kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan rekapitulasi kepada Menteri Pertanian;
c. melakukan pengawasan terhadap mutu dan legalitas pupuk;
d. melaporkan hasil pengawasan.
e. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 4/8
III. KETENTUAN PENGAWAS PUPUK
1. Pengawas Pupuk diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikota atas usul Kepala Dinas yang berwenang melakukan pengawasan pengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk.
2. Jumlah Pengawas Pupuk ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatikan:
a. luas wilayah dan tingkat kesulitan pengawasan;
b. jumlah dan jenis pupuk yang beredar di wilayahnya;
c. jumlah pelaku usaha dibidang pupuk (produsen, importir, distributor, penyalur, dan atau pengecer) yang terdapat di wilayahnya.
3. Ketentuan mengenai syarat Pengawas Pupuk diatur lebih lanjut oleh
Bupati/Walikota setempat, dengan persyaratan minimal sebagai berikut :
a. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun;
b. telah menangani tugas dibidang pupuk selama 1 (satu) tahun;
c. telah mengikuti Pelatihan Pengawasan Pupuk.
IV. KOORDINASI PENGAWASAN
1. Bupati/Walikota melakukan koordinasi pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di Kabupaten/Kota.
2. Gubernur melakukan koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan
pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk yang dilakukan oleh pengawas Kabupaten / Kota.
3. Gubernur berdasarkan hasil koordinasi pengawasan dari
Kabupaten/Kota, melaporkan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Prindustrian dan Perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi kelangkaan pupuk, gejolak harga, ditemukannya pupuk yang tidak layak pakai, palsu dan pupuk ilegal.
4. Komisi / Tim Pengawas pupuk yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota tugas dan fungsinya disesuaikan dengan pedoman ini dan melibatkan instansi yang berwenang di bidang pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 5/8
V. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
1. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan di tingkat
pengadaan, maka perlu dilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai
berikut:
a. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak mendaftarkan pupuknya
kepada Departemen Pertanian, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan agar yang bersangkutan mendaftar pupuk kepada Menteri Pertanian. Pupuk yang terlanjur diproduksi/diedarkan ditarik dari peredaran. Apabila tidak mengindahkan maka Bupati memberikan teguran kepada produsen dan dapat mencabut izin usaha industrinya;
b. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak melengkapi persyaratan perijinan, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan penertiban ijin usaha;
c. apabila ditemukan terjadinya pencemaran lingkungan akibat proses produksi pupuk, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk diberikan teguran/peringatan , dan apabila tidak mengindahkan teguran / peringatan tersebut, Bupati/Walikota dapat mencabut ijin usaha industrinya.
2. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan ditingkat
\peredaran, perludilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai berikut :
a. apabila ditemukan pupuk tidak layak pakai, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk dibuat teguran kepada produsen dan atau importir/distributor untuk menarik pupuk dimaksud dari peredaran;
b. apabila ditemukan pupuk illegal, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar yang bersangkutan menarik pupuk dimaksud dari
peredaran. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran
Bupati/Walikota maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha
industri/perdagangan;
c. apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar produsen importir, distributor, pengecer untuk segera menghentikan peredaran pupuk dimaksud dari peredaran. Bagi yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota dapat diterapkan sanksi pidana.
3. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan dampak negatif dari penggunaan pupuk anorganik baik terhadap tanaman maupun lingkungan, Pengawas Pupuk wajib:
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 6/8
a. melaporkan dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menghentikan
sementara peredaran pupuk tersebut sambil menunggu pengujian mutu pupuk
dimaksud;
b. melakukan pengambilan contoh pupuk tersebut untuk dianalisa mutunya di
laboratorium kimia. Apabila mutu pupuk tersebut terbukti membahayakan bagi
lingkungan, Petugas Pengawas wajib mengusulkan kepada Bupati/ Walikota agar
produsen, impotir, distributor dan penjual pupuk melakukan penarikan peredaran
pupuk tersebut;
c. mengkoordinasikan dengan Komisi / Tim Teknis Pupuk di Propinsi untuk
melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha industri pupuk dan
mengusulkan pencabutan nomor pendaftaran pupuk tersebut kepada Departemen
Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian.
VI. KETENTUAN SANKSI
Terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota atas
pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan sanksi
pidana sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
VII. PENUTUP
Demikian pedoman ini ditetapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam melakukan
pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di daerah.
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 7/8
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 8/8
KATAGORI PUPUK
KATEGORI PUPUKPupuk dapat dibedakan berdasarkan bahan asal, senyawa, fasa, cara penggunaan, reaksi fisiologi,
jumlah dan macam hara yang dikandungnya.
Berdasarkan asalnya dibedakan:
1.Pupuk alam ialah pupuk yang terdapat di alam atau dibuat dengan bahan
alam tanpa proses yang berarti. Misalnya: pupuk kompos, pupuk kandang,
guano, pupuk hijau dan pupuk batuan P.
2.Pupuk buatan ialah pupuk yang dibuat oleh pabrik. Misalnya: TSP, urea,
rustika dan nitrophoska. Pupuk ini dibuat oleh pabrik dengan mengubah
sumber daya alam melalui proses fisika dan/ataukimia.
Berdasarkan senyawanya dibedakan:
1.Pupuk organik ialah pupuk yang berupa senyawa organik. Kebanyakan pupuk
alam Tergolong pupuk organik: pupuk kandang, kompos, guano. Pupuk alam
yang tidak termasuk pupuk organik misalnya rock phosphat, umumnya
berasal dari batuan sejenis apatit [Ca3(PO4)2].
2.Pupuk anorganik atau mineral merupakan pupuk dari senyawa anorganik.
Hampir semua pupuk buatan tergolong pupuk anorganik.Berdasarkan
FASA-NYA DIBEDAKAN:
1. Padat. Pupuk padat umumnya mempunyai kelarutan yang beragam mulai yang
mudah larut air sampai yang sukar larut.
2. Pupuk cair. Pupuk ini berupa cairan, cara penggunaannya dilarutkan dulu
dengan air, Umumnyapupuk ini disemprotkan ke daun. Karena mengandung
banyak hara, baik makro maupun mikro,harganya relatif mahal.. Pupuk
amoniak cair merupakan pupuk cair yang kadar N nya sangat tinggi
sekitar 83%, penggunaannya dapat lewat tanah (injeksikan).
Berdasarkan cara penggunaannya dibedakan:
1. Pupuk daun ialah pupuk yang cara pemupukan dilarutkan dalam air dan
disemprotkan pada permukaan daun.
2. Pupuk akar atau pupuk tanah ialah pupuk yang diberikan ke dalam tanah
disekitar akar agar diserap oleh akar tanaman.
Berdasarkan reaksi fisiologisnya dibedakan:
1.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis masam artinya bila pupuk
tersebut diberikan ke dalam tanah ada kecenderungan tanah menjadi lebih
masam (pH menjadi lebih rendah). Misalnya: Za dan Urea.
2.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis basis ialah pupuk yang bila
diberikan ke dalam tanah menyebabkan pH tanah cenderung naik misalnya:
pupuk chili salpeter, calnitro, kalsium sianida.
Berdasarkan jumlah hara yang dikandungnya dibedakan:
1.Pupuk yang hanya mengandung satu hara tanaman saja. Misalnya: urea hanya
mengandung hara N, TSP hanya dipentingkan P saja (sebetulnya juga
mengandung Ca).
2.Pupuk majemuk ialah pupuk yang mengandung dua atau lebih dua hara
tanaman. Contoh: NPK, amophoska, nitrophoska dan rustika.
Berdasarkan macam hara tanaman dibedakan:
1. Pupuk makro ialah pupuk yang mengandung hanya hara makro saja: NPK,
nitrophoska, gandasil.
2. Pupuk mikro ialah pupuk yang hanya mengandung hara mikro saja misalnya:
mikrovet,mikroplek, metalik.
3. Campuran makro dan mikro misalnya pupuk gandasil, bayfolan, rustika.
Sering juga ke dalam pupuk campur makro dan mikro ditambahkan juga zat
pengatur tumbuh (hormon tumbuh).
CARA PEMUPUKAN SAWIT
TEKHNIK PEMUPUKAN KELAPA SAWIT
Uraian Tentang Jenis Pupuk (Buatan dan Organik) dan Tempat Penyebarannya1. Tempat dan Cara Penyebaran Pupuk
1.1. Tempat Penyebaran Pupuk
Maksud tempat penyebaran pupuk ini adalah tempat dimana pupuk dapat ditaburkan. Ada yang didalam bokoran ditempat yang bersih dari gulma lunak masing-masih tumbuh. Prinsip pencampuran pupuk tunggal juga berlaku disini, apabila ada jenis pupuk yang tidak boleh dicampur maka tempat penaburannya harus dipisahkan atau paling tidak ada jarak sekitar 12 hari antara aplikasi pupuk yang satu dengan pupuk lainnya.
1.1.1. Tanaman Belum Menghasilkan
(a) Umur: 1 bulan s/d pelepah menutupi bokoran
Tempat Penaburan Pupuk
Seluruh tempat di bokoran dapat digunakan untuk apa saja kecuali Rock Phosphate yang harus ditaburkan diluar bokoran, diatas penutup tanah.
25 cm
(b) Tanaman yang pelepahnya sudah melewati bokoran
Tempat Penaburan Pupuk
Ujung bokoran
Ujung pelepah
150 cm
Seluruh tempat di bokoran dapat digunakan untuk pupuk apa saja kecualu Rock Phosphate yang ditaburkan diluar bokoran diatas penutup tanah.
1.1.2. Tanaman Sudah Menghasilkan
Tempat penaburan pupuk dibedakan atas sifat masing-masing seperti :
(a) Nitrogen sebaiknya ditaburkan antara batang tanaman sampai ujung bokoran.
(b) P2O5 & MgO (Phosphate & Magnesium) dibaturkan sekitar 25 cm dari tanaman sampai ujung bokoran. Namun apabila Rock phosphate yang digunakan, tempat penaburan pupuknya adalah digawangan dipinggir rumpukan pelepah dan diatas guma lunak yang tumbuh disana.
(c) K2O (Kalium), ditaburkan diujung bokoran
(a) Nitrogen (b) P2O5 & MgO
(Phosphate & Magnesium)
Tempat Penaburan Pupuk
(c) K2O (Kalium)
Tempat
Penaburan
Pupuk
Ujung bokoran
Khusus untuk Rock Phosphate, daerah penaburan pupuk adalah di gawangan atau diantara pohon dengan pohon lainnya. Ph Ph GAWANGAAPh Ph GAWANGAAPhPhG A WA N G A APhPh
1.2. Cara Memupuk
Beberapa cara pemupukan sebagai berikut :
1. Surface application (Top dressing; Broadcast atau disebar diatas tanah langsung).
2. Furrow application (Didalam rorak-rorak/dipinggir guludan).
3. Sub Soil placement (Pocket/dibenam).
4. Soil injection (Dimasukkan kedalam tanah, biasanya dalam bentuk cairan).
5. Stem injection (Langsung dimasukkan kedalam batang/kambium sedikit demi sedikit)
6. Nutritional spray (Foliar spray/melalui daun)
Jadi memupuk ini merupakan seni tersendiri bagaimana memadukan sifat-sifatnya yang berbeda, dosisnya yang berbeda-beda juga, waktu dan caranya.
1.3. Menabur Pupuk
1. Pupuk harus disebarkan kedaerah dimana akar-akar rambut paling banyak, kurang lebih disekitar bawah mahkota daun terluar.
2. Pupuk yang akan disebarkan harus benar-benar gembur/remah, tidak boleh ada gumpalan-gumpalan terutama pupuk N (S.A.; Urea, dsb).
3. Pupuk harus ditabur tipis pada seluruh permukaan tanah yang telah disediakan.
4. Pada bokoran yang keras, agar tanahnya dikecrok/digemburkan dahulu + 2,5 cm, selebar tempat memupuk, sesuai dengan umur tanaman.
5. Menjaga dosis pemupukan dengan alat takaran, sehingga penyimpangannya tidak terlalu banyak.
1.4. Organisasi
Untuk terlaksananya hal-hal tersebut diatas perlu disadari bahwa diperlukan suatu organisasi yang baik yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Perencanaan
Perlu dibahas terlebih dahulu antar anggota kelompok tani untuk petani swadaya atau antara Adm dan para Asisten Kebun untuk petani kemitraan mengenai jadual dan pupuk yang diperlukan untuk masing-masing afdeling.
Diperlukan suatu perhitungan yang cermat, kapan pupuk harus diambil dari gudang atau dibeli, kapan pupuk harus tersedia di lapangan, bagaimana agar pengeceran pupuk tersebut dosisnya sesuai, bagaimana pengamanan pupuk apabila tiba-tiba hujan turun , pengamanan pupuk terhadap pencurian terutama jika pupuk yang diecer pada hari itu tidak habis karena gangguan alam atau gangguan teknis.
Perlu diantisipasi jika terjadi kekurangan stok atau pengadaan terlambat, dst. Walaupun pengadaan pupuk ini telah rutin, namun seringkali terjadi ketidakberesan, maksudnya antara waktunya pupuk diperlukan dan waktu kedatangan pupuk tidak sinkron.
Ketersediaan pupuk perlu diantisipasi minimal sebesar jumlah kebutuhan 1 semester atau setahun kedepan.
2. Penyediaan/Pengangkutan Pupuk
Pupuk yang telah tersedia digudang pada pagi hari diangkut ke lapangan harus hari itu juga selesai ditaburkan. Pupuk diatas harus ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah dicapai. Jangan menempatkan pupuk pada 1-2 tempat saja bila areal cukup luas. Dukungan regu angkutan sangat menentukan lancar tidaknya pemupukan di lapangan.
3. Pelaksanaan
Pada setiap blok, ketua regu/asisten kebun harus mencoba sendiri menaburkan jatah pupuk per pohon, setelah itu baru anggota kelompok atau karyawan melaksanakan, dengan menggunakan takaran yang dibuat, jangan dikira-kira.
Produktivitas tenaga kerja sangat ditentukan pada hari pertama dan kedua, hal ini penting sekali karena dosis pemupukan per blok berbeda satu sama lain. Faktor non teknis yang menjadi hambatan adalah masalah keamanan pupuk, kesadaran pelaksana dan kontrol.
1.5. Kontrol
Tindakan ini perlu sekali dilakukan, walaupun para pekerja/anggota kelompok tani kelihatannya sudah melakukannya dengan baik dibawah pimpinan mandor. Penyuluhan sebelum memupuk perlu dilakukan.
Kontrol aplikasi yang efektif mulai dari daerah yang tersulit, kemudian ditengah-tengah blok. Biasanya ditempat kontrol yang kurang baik, aplikasi pupuk tidak merata, bagian pinggir mendapat dosis pupuk yang lebih banyak dibandingkan
yang tengah. Lokasi yang sulit seperti perbukitan atau lokasi yang jalan masuknya tidak dapat dilalui kendaraan mendapatkan dosis yang lebih rendah dibanding dengan yang mudah.
04 January 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)