Pupuk NPK Organik Cap Rumpun Bambu

Pupuk NPK Organik Cap Rumpun Bambu
Produksi KSU Karya Bangsa Berdikari

Sampel Pupuk

Sampel Pupuk
Sampel pupuk kemasan 50 kg

Sampel Pupuk

Sampel Pupuk
Bentuk tabur, Warna hitam kecoklat coklatan

28 January 2010

KEPUTUSAN MENTRI PERTANIAN

LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 237/Kpts/OT.210/4/2003
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN PENGADAAN, PEREDARAN, DAN
PENGGUNAAN PUPUK AN-ORGANIK

I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pupuk merupakan sarana produksi yang diutamakan penggunaannya oleh petani,setelah penggunaan benih, hal ini dikarenakan petani sudah menyadari pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian. Untuk itu Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijaksanaan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi perdagangan pupuk di Indonesia sehingga petani lebih mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Respon positif dari pelaku usaha di bidang pupuk ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah maupun jenis pupuk yang beredar di Indonesia. Sebagai gambaran apabila pada tahun 1989 pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian hanya 37 merek, maka pada akhir Desember 2002 telah mencapai ± 819 merek dan di luar itu masih banyak ditemukan jenis dan merek pupuk yang tidak terdaftar maupun tidak mengacu pada SNI pupuk.
Pesatnya industri dan distribusi serta peredaran pupuk tersebut, belum diimbangi dengan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang memadai dari instansi yang berwenang serta masih lemahnya perangkat peraturan dibidang pupuk sehingga berbagai permasalahan yang timbul di lapangan semakin kompleks dan belum dapat diselesaikan secara hukum. Masalah pemalsuan merek, peredaran pupuk ilegal, pupuk yang tidak memenuhi standar ataupun yang mutunya palsu tidak mudah dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan pengguna pupuk (petani) serta berbagai pihak yang terkait termasuk Pemerintah dalam rangka pencapaian sasaran produksi
pertanian secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut maka deregulasi kebijakan tersebut perlu segera diimbangi dengan upaya-upaya pengendalian peredaran dan penggunaan pupuk untuk sektor pertanian untuk melindungi petani, melalui pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk secara intensif dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah dan antara pusat dan daerah. Melalui pedoman
umum pengawasan pupuk an-organik ini diharapkan pemerintah daerah dapat
menetapkan ketentuan teknis pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di lapangan.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 1/8

2. Maksud dan Tujuan

Maksud:
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota dalam penetapan pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.

Tujuan:
Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik bertujuan agar pupuk tersedia sampai ditingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau.

3. Ruang Lingkup
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik meliputi mekanisme pengawasan pupuk, ketentuan pengawas pupuk, koordinasi pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

4. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
a. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisikdan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
b. Petugas Pengawas Pupuk yang selanjutnya disebut Pengawas Pupuk adalah petugas Propinsi atau Kabupaten / Kota yang melaksanakan tugas pengawasan pupuk.
c. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalamnegeri maupun dari luar negeri.
d. Penggunaan adalah tatacara aplikasi pupuk an-organik untuk kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan teknologi pemupukan yang dianjurkan untuk tujuan meningkatkan produktivitas tanaman.
e. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
f. Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk.
g. Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
h. Pupuk ilegal adalah pupuk yang tidak terdaftar atau yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran yang diberikan atau pupuk tidak berlabel.
i. Pupuk tidak layak pakai adalah pupuk yang rusak akibat perubahan secara kimiawi, fisik maupun biologis atau kadaluarsa.
j. Pupuk palsu adalah pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.

II. MEKANISME PENGAWASAN PUPUK

A. Jenis Pupuk

Pupuk yang diawasi yaitu pupuk an-organik yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor yang digunakan untuk pertanian antara lain :
a. pupuk an-organik hara makro primer baik tunggal maupun majemuk seperti :
Urea, TSP /SP-36, Phospat Alam, ZA, KCl, NP, NK, PK dan NPK;
b. pupuk an-organik hara makro sekunder seperti Dolomit, Kiserit;
c. pupuk an-organik hara makro dan mikro (campuran) padat dan cair;
d. pupuk an-organik hara mikro padat dan cair;
e. pupuk an-organik lainnya.
B. Ruang Lingkup Pengawasan Pupuk
Ruang lingkup pengawasan pupuk terdiri dari pengawasan pada tahap pengadaan,
peredaran dan penggunaan yang kegiatannya meliputi : pengawasan terhadap jumlah
dan jenis pupuk, mutu pupuk, legalitas pupuk dan harga pupuk subsidi.
Rincian kegiatan pengawasan pupuk adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan jumlah dan jenis pupuk meliputi pupuk yang diproduksi/diimpor,
diedarkan dan digunakan petani.

2. Pengawasan mutu pupuk meliputi pemeriksaan terhadap kondisi fisik pupuk
(bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa (untuk pupuk mikroba); kemasan; wadah

pembungkus pupuk maupun pemeriksaan kandungan hara pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 3/8

3. Pengawasan harga pupuk subsidi meliputi jenis-jenis pupuk antara lain Urea, SP-36, ZA dan NPK 15-15-15.

4. Pengawasan legalitas pupuk meliputi kelengkapan perijinan, nomor pendaftaran dan pelabelan.

C. Tugas dan Wewenang Pengawas Pupuk

1. Tugas Pengawas Pupuk melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk anorganik.
2. Dalam melakukan tugas, Pengawas Pupuk mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan terhadap:

a. proses produksi pupuk an-organik;
b. sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c. nomor pendaftaran pupuk yang dimiliki oleh perusahaan;
d. pencantuman label;
e. pemenuhan persyaratan perijinan pengadaan dan atau peredaran pupuk anorganik;
f. cemaran/dampak negatif proses produksi pada lingkungan;

D. Tata cara Pengawasan
1. Tata cara pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
3. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan cara sebagai berikut:

a. mengumpulkan data penyediaan, peredaran dan harga pupuk dalam rangka pemantauan dilapangan;
b. menyampaikan laporan penyediaan, peredaran dan harga pupuk per bulan.kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan rekapitulasi kepada Menteri Pertanian;
c. melakukan pengawasan terhadap mutu dan legalitas pupuk;
d. melaporkan hasil pengawasan.
e. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 4/8

III. KETENTUAN PENGAWAS PUPUK
1. Pengawas Pupuk diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikota atas usul Kepala Dinas yang berwenang melakukan pengawasan pengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk.
2. Jumlah Pengawas Pupuk ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatikan:

a. luas wilayah dan tingkat kesulitan pengawasan;
b. jumlah dan jenis pupuk yang beredar di wilayahnya;
c. jumlah pelaku usaha dibidang pupuk (produsen, importir, distributor, penyalur, dan atau pengecer) yang terdapat di wilayahnya.
3. Ketentuan mengenai syarat Pengawas Pupuk diatur lebih lanjut oleh
Bupati/Walikota setempat, dengan persyaratan minimal sebagai berikut :

a. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun;
b. telah menangani tugas dibidang pupuk selama 1 (satu) tahun;
c. telah mengikuti Pelatihan Pengawasan Pupuk.

IV. KOORDINASI PENGAWASAN
1. Bupati/Walikota melakukan koordinasi pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di Kabupaten/Kota.
2. Gubernur melakukan koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan
pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk yang dilakukan oleh pengawas Kabupaten / Kota.
3. Gubernur berdasarkan hasil koordinasi pengawasan dari
Kabupaten/Kota, melaporkan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Prindustrian dan Perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi kelangkaan pupuk, gejolak harga, ditemukannya pupuk yang tidak layak pakai, palsu dan pupuk ilegal.
4. Komisi / Tim Pengawas pupuk yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota tugas dan fungsinya disesuaikan dengan pedoman ini dan melibatkan instansi yang berwenang di bidang pupuk.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 5/8
V. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
1. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan di tingkat
pengadaan, maka perlu dilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai
berikut:

a. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak mendaftarkan pupuknya
kepada Departemen Pertanian, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan agar yang bersangkutan mendaftar pupuk kepada Menteri Pertanian. Pupuk yang terlanjur diproduksi/diedarkan ditarik dari peredaran. Apabila tidak mengindahkan maka Bupati memberikan teguran kepada produsen dan dapat mencabut izin usaha industrinya;
b. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak melengkapi persyaratan perijinan, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan penertiban ijin usaha;
c. apabila ditemukan terjadinya pencemaran lingkungan akibat proses produksi pupuk, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk diberikan teguran/peringatan , dan apabila tidak mengindahkan teguran / peringatan tersebut, Bupati/Walikota dapat mencabut ijin usaha industrinya.

2. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan ditingkat
\peredaran, perludilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai berikut :

a. apabila ditemukan pupuk tidak layak pakai, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk dibuat teguran kepada produsen dan atau importir/distributor untuk menarik pupuk dimaksud dari peredaran;
b. apabila ditemukan pupuk illegal, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar yang bersangkutan menarik pupuk dimaksud dari
peredaran. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran
Bupati/Walikota maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha
industri/perdagangan;
c. apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar produsen importir, distributor, pengecer untuk segera menghentikan peredaran pupuk dimaksud dari peredaran. Bagi yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota dapat diterapkan sanksi pidana.

3. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan dampak negatif dari penggunaan pupuk anorganik baik terhadap tanaman maupun lingkungan, Pengawas Pupuk wajib:
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 6/8

a. melaporkan dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menghentikan
sementara peredaran pupuk tersebut sambil menunggu pengujian mutu pupuk
dimaksud;
b. melakukan pengambilan contoh pupuk tersebut untuk dianalisa mutunya di
laboratorium kimia. Apabila mutu pupuk tersebut terbukti membahayakan bagi
lingkungan, Petugas Pengawas wajib mengusulkan kepada Bupati/ Walikota agar
produsen, impotir, distributor dan penjual pupuk melakukan penarikan peredaran
pupuk tersebut;
c. mengkoordinasikan dengan Komisi / Tim Teknis Pupuk di Propinsi untuk
melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha industri pupuk dan
mengusulkan pencabutan nomor pendaftaran pupuk tersebut kepada Departemen
Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian.

VI. KETENTUAN SANKSI
Terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota atas
pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan sanksi
pidana sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
VII. PENUTUP
Demikian pedoman ini ditetapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam melakukan
pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di daerah.

MENTERI PERTANIAN,
ttd.




PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec.


4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 7/8
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 8/8

No comments: