Pupuk NPK Organik Cap Rumpun Bambu

Pupuk NPK Organik Cap Rumpun Bambu
Produksi KSU Karya Bangsa Berdikari

Sampel Pupuk

Sampel Pupuk
Sampel pupuk kemasan 50 kg

Sampel Pupuk

Sampel Pupuk
Bentuk tabur, Warna hitam kecoklat coklatan

25 May 2010

BROSUR

BROSUR

Kopi Organik Gayo: Aromanya Memikat Dunia


Udara dingin menyambut kedatangan kami saat mendarat di bandara Rembele Bener Meriah-Aceh setelah menempuh penerbangan selama 1 jam dari Medan. Sejauh mata memandang, terlihat perkebunan kopi yang terhampar di pegunungan di Tanah Gayo ini. Kopi menjadi sumber pendapatan utama masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah. Perputaran uang dari kopi di kawasan ini diperkirakan mencapai lebih dari satu trilyun rupiah setahunnya.

Salah satu pesona tanah Gayo ini adalah Danau Laut Tawar yang terletak di kota Takengon, ibu kota propinsi Aceh Tengah, yang juga merupakan sentra kegiatan ekonomi di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Untuk mencapai kota ini, terdapat dua alternatif cara, yaitu melalui jalan darat selama 8-10 jam dan melalui udara selama 1 jam, keduanya ditempuh dari Banda Aceh atau Medan.

Selain keindahan alamnya dan keramahan masyarakat Gayo yang berbaur dengan masyarakat keturunan Jawa dan Aceh, aroma kopi arabika Gayo juga menarik investor nasional dan internasional untuk berusaha ke sana. Sebut saja PT. Indo CafCo (Ecom Group-Perancis), PT. Sarimakmur Tunggal Mandiri, PT. Menakom, Forestrade (AS), yang berkantor di Medan dan Padang. Perusahaan-perusahaan ini merupakan pemasok kopi ke pasar dunia, seperti Starbucks, Utz Kapeh dan pasar fair trade.

Lokasinya yang berada di ketinggian di atas 1.100 meter dpl, menjadikan tempat ini cocok untuk perkebunan kopi arabika. Pantas saja, bila kopi Gayo masuk dalam peta kopi arabika dunia, termasuk kopi organik.

Dibudidayakan Secara Tradisional

Perkebunan kopi organik milik rakyat berada di lereng-lereng bukit yang terjal, ditanam secara tumpangsari dengan tanaman lamtoro, jeruk, dan alpukat sebagai tanaman peneduh dan pencegah erosi. Usia rata-rata tanaman kopi berkisar 10 tahun, bahkan banyak juga yang berusia lebih dari 30 tahun. Tanaman kopi arabika didominasi oleh jenis Ateng, Timtim dan Jember. “Lamtoro baik untuk tanaman kopi. Akarnya membantu kesuburan tanah dan mencegah erosi. Kalau daunnya baik bagi peneduh tanaman kopi,” ucap Suwari, petani kopi di Bukit Mulie Timang Gajah Bener Meriah. “Selain sebagai peneduh, jeruk dan alpukat bisa buat celengan di musim paceklik kopi, dan dijual di pasar lokal,” tambahnya.

Bulan Juni hingga Agustus merupakan musim paceklik kopi, dan produksi kopi menurun drastis. “Di musim paceklik, saya bisa memperoleh 3 kaleng gabah (parchment) kopi dalam 15 hari. Tapi kalau pas panen raya, bisa memperoleh 40 kaleng gabah dalam 15 hari,” tambah Julmansyah yang memiliki sekitar 2000 pohon kopi diluas lahan 1 ha miliknya. Satu kaleng gabah kopi setara dengan 10 bambu atau 11 kg gabah. Umumnya petani menggunakan satu bambo (1 bambu=1,1-1,2kg) atau kaleng.

Panen raya biasa terjadi pada bulan September hingga Desember setiap tahunnya. Bulan Januari hingga Mei, petani tetap panen meskipun jumlahnya tidak sebesar panen raya. Harga kopi di tingkat petani mengikuti harga dunia yang dipatok dengan dolar. “Saat krisis tahun 1997- 1998, petani di sini makmur - makmur. Saat itu, tiap petani mampu membelikan kereta (motor-red) buat anak-anaknya,” menurut Heri yang merupakan rekan Julmansyah dan Suwari menjelaskan. Saat ini harga kopi berkisar Rp.9.000-10.500/bambo gabah kopi di tingkat petani. Sementara biji kopi di tingkat pengumpul mencapai harga Rp. 18.000- 19,500/kg dengan kadar air 18%.

Budidaya kopi rakyat dilakukan turun temurun. Mengikuti model perkebunan Belanda, jarak tanam antara tanaman kopi sekitar 2-3 meter, di bawah naungan lamtoro yang berjarak antara 10 meter. Semakin berlereng, jarak tanaman lamtoro semakin rapat untuk mencegah erosi. Dan setiap pangkal batang kopi terdapat lubang yang berjarak sekitar 0,5 meter (petani setempat menyebutnya “lubang angin”-red) untuk mengkomposkan daun-daun, gulma dan kulit kopi yang telah busuk, bahkan kotoran ternak. “Lubang angin dibuat agar kompos yang kita buat 'gak lari terbawa air, tetapi tertahan di lubang angin dekat tanaman kopi yang berada lebih miring di bawahnya,” jelas Suwari .

“Kalau ada jamur batang atau penggerek batang, biasanya kita pangkas batang kopi yang terkena penyakit. Payahnya kalau tanaman kopi terkena penyakit jamur akar, petani 'gak ada pilihan selain mencabutnya dan mengganti dengan tanaman baru,” kata Sumiran, petani sekaligus koordinator ICS (Internal Control System) PT. Indo
CafCo-Bonkawan di Bukit Mulie, Timang Gajah kabupaten Bener Meriah.

Banyak sekali hewan- hewan yang dapat ditemukan di kebun-kebun petani. “Selain burung, banyak ditemukan musang, tupai, labalaba, kadal, ular, dan monyet. Babi biasanya muncul menjelang magrib dan malam hari. Babi senang menggali tanah di bawah tanaman kopi, kadang membuat tanah longsor. Tetapi beberapa petani juga senang kebunnya kedatangan babi, karena membantu kesuburan tanah,” tambah Sumiran. “Buah yang berlubang yang didalamnya ada kutu hitam membuat biji kopi rusak dan susut beratnya. Penyakit ini yang susah diatasi petani,” kata Sumiran menjelaskan serangan penyakit Penggerek Buah Kopi (PBKo) yang disebabkan oleh kumbang (Hypothenemus hampei).

Dari hasil pengamatan di lapangan, ada beberapa petani yang sudah mulai menggunakan perangkap (trap) berwarna merah yang dilumuri lem (mengandung hormon seksual serangga-feromon) sehingga kumbang tertarik dan terperangkap ke alat tersebut. “Petani membiarkan buah yang berlubang. Buah tersebut akan tetap memerah dan dikutip (dipetik-red) seperti buah kopi yang masak. Buah yang berlubang dipisahkan saat pencucian gabah setelah digiling. Biasanya, buah yang berlubang hitam itu akan mengambang bila dicuci, lalu dipisahkan,” jelas M. Salam, petani di Desa Mude Benara Timang Gajah.

Saat panen raya, dari pagi hingga sore hari jemuran biji kopi memenuhi jalan-jalan desa dan halaman rumah atau mesjid. Petani sudah meninggalkan menjemur biji kopi tanpa dialasi. Mereka menggunakan terpal untuk penjemuran. Sementara di kebun-kebun kopi nampak kesibukan para pemetik kopi dan pemilik kebun memetik dan mengangkut buah kopi dari lahan. “Sulit mencari pekerja saat panen raya kopi, semua orang sibuk dengan kebunnya masingmasing,” kata M. Salam. Masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah minimal memiliki 0,5 ha kebun kopi, sehingga pada siang hari saat panen raya, sulit menjumpai petani di rumah.

Dari Kebun ke Segelas Kopi

Buah-buah kopi yang masak dipetik di lahan. Kadang di lereng bukit yang curam, pemetik kopi dengan lincah berpindah dari satu batang kopi ke batang lainnya. Lahan-lahan kopi organik umumnya berada di perbukitan terjal, berjarak sekitar 1-2 km dari perkampungan. Banyak kebunkebun tersebut tidak dapat dilewati oleh motor, sehingga petani harus memanggul buah kopi hingga ke jalan raya terdekat, kemudian baru di angkut dengan motor menuju rumah.

Untuk memisahkan kulit kopi dari bijinya, kopi digiling terlebih dahulu, Hampir setiap rumah di tanah Gayo ini memiliki penggilingan kopi baik yang digerakan oleh dinamo atau tenaga manusia. Setelah terpisah dari kulitnya, biji kopi masih banyak mengandung lendir, maka biji-biji kopi tersebut harus dicuci dengan air berulang kali hingga lendirnya hilang. Kemudian biji kopi tersebut di jemur selama 1-2 hari dalam cuaca panas terik hingga mencapai kadar air 18%-20% (gabah). Setelah kering, barulah biji-biji kopi tersebut disangrai (digoreng tanpa minyak) lalu ditumbuk atau digiling sampai halus hingga menjadi bubuk. Bubuk kopi inilah yang siap untuk diseduh dan dinikmati.

Kadar kafein kopi robusta dua kali lipat lebih tinggi disbanding kopi arabika, namun orang Indonesia lebih menyukai kopi robusta ketimbang kopi arabika. Kata penikmat kopi, rasanya lebih pas. Oleh sebab itu maka kopi arabika yang dibuat untuk konsumsi rumah tangga di Tanah Gayo, biasanya dicampur dengan kopi robusta.

Bila kopi untuk ekspor, petani menjual biji kopi (gabah) ke pengumpul yang berada di tiap desa. Lalu gabah tersebut dikeringkan kembali di bawah sinar matahari hingga kadar airnya 15-18%. Kopi berkadar air sebesar ini siap dijual ke pengumpul besar untuk dikeringkan hingga berkadar air kurang dari 13 persen. Lalu biji kopi di-huller, di-sortir dan dikemas untuk siap ekspor. Biji kopi inilah yang diolah

ACEH BAKAL JADI SENTRA KAKAO ORGANIK




Banda Aceh ( Berita ) : Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan menjadi sentra produksi kakao organik terkait dengan pembentuk Asosiasi Petani Kakao Organik (APKO) di daerah tersebut.
“Communication Officer” APED, Saiful Bahri di Banda Aceh, Senin [16/03] , menyatakan, wadah APKO tersebut diharapkan Aceh bakal menjadi sentra kakao organik di Indonesia.
Pembentukan wadah APKO dilakukan Lembaga kerja sama Indonesia dan Jerman (GTZ) bekerja sama dengan Aceh Partnerships for Economic Development (APED). GTZ dan APED kini telah membina kelompok petani kakao di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan membentuk APKO yang kini beranggotakan 232 petani.
“Sekarang ini sedang dibina dan pembentukan APKO di Kabupaten Pidie, Aceh Utara, dan Kabupaten Bireuen dengan melibatkan anggota sekitar 3.800 petani,” katanya.
Ia menyebutkan, dipilihnya empat kabupaten tersebut karena selama ini daerah itu merupakan sentra produksi kakao di Aceh. “Kita harapkan di seluruh kabupaten yang memiliki lahan kakao akan dibentuk APKO, sehingga mutunya dapat lebih ditingkatkan,” ujarnya.
GTZ dan APED juga berperan membuka jaringan ke pasar internasional dan pengupayakan adanya sertifikat organik kakao. Kerja sama GZ dan APED telah berhasil menyediakan kakao organik sebanyak 12,5 ton dan juga telah mendapatkan pembeli internasional dari Jerman, Austria, dan Newzeland. Saiful menyatakan, untuk membantu peningkatan mutu kakao petani, GTZ juga membantu pengolahan biji kakao di Kabupaten Pidie Jaya.
Ia menyatakan, mutu kakao Aceh di pasaran internasional masih dipandang sebelah mata, karena mutunya kurang baik, akibat proses pengeringannya masih tradisional.
Padahal, kakao yang bermutu harus melalui proses fermentasi, sementara biji coklat dari Aceh tidak sama sekali, sehingga harganya dibawah standar.
“Dengan adanya bantuan peralatan itu, proses pengeringan biji coklat dari Aceh sudah melalui proses fermentasi, sehingga mutunya bisa disejajarkan dengan negara lain,” kata Saiful Bahri. ( ant )

PERAN LEMBAGA MITRA TANI ORGANIK DALAM PENINGKATAN PRODUKSI TANAMAN ORGANI

I. PENDAHULUAN
Salah satu upaya peningkatan produksi pertanian yang dilaksanakan dewasa ini adalah melalui program intensifikasi yaitu upaya peningkatan produksi melalui tehnik peningkatan produksi persatuan luas. Adapun pola tersebut melibatkan kegiatan sapta usaha diantaranya pengolahan tanah yang baik, penggunaan benih bermutu, pemupukan yang berimbang, pengendalian hama dan penyakit, pemeliharaan dan penanganan pasca panen yang tepat dan benar. Permasalahan yang dihadapi dalam upaya peningkatan produksi diantaranya sering terbatasnya penyediaan faktor produksi seperti pupuk yang sulit didapat, pestisida yang relative mahal disamping ekosistim yang terus tergangggu. Pemahaman akan bahaya bahan kimia sintetis dalam waktu yang lama mulai disadari sehingga perlu alternative dalam bercocok tanam yang mampu menghasilkan produksi yang tinggi, bebas dari pencemaran kimia sintetis serta menjaga lingkungan yang lebih sehat. Trend pertanian organik di Indonesia, mulai diperkenalkan oleh beberapa petani yang sudah mapan dan memahami keunggulan sistim pertanian organik tersebut. Beberapa ekspatriat yang sudah lama hidup di Indonesia, memiliki lahan yang luas dan ikut membantu mengembangkan aliran pertanian organik tersebut ke penduduk di sekitarnya. Kemudian beberapa kalangan atas yang memiliki hoby bercocok tanam juga sekarang beramai-ramai mulai membenahi lahan luas yang dimiliki mereka dan mempekerjakan penduduk sekitarnya sekaligus alih teknologi. Disamping itu banyak lembaga non pemerintah (NGO) yang bertujuan mengembangkan sistim pertanian organik di Indonesia melalui pembinaan sumberdaya manusia ataupun bertujuan menggapai pasar organik didalam dan luar negri.Lembaga Mtra Tani organik sesuai dengan visi dan misinya bekerjasama dengan masyarakat tani, pemerhati lingkungan dan kalangan pemerintah untuk mengembangkan berbagai strategi dalam upaya menghasilkan produk – produk organik serta upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
II. PENGERTIAN PERTANIAN ORGANIK
Sebenarnya apa itu pertanian organik, dan mengapa produk organik tersebut bisa menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat kita sendiri apalagi oleh petani. Dan mungkinkah sistim pertanian organik ini dapat menjadi salah satu pilihan dalam rangka ketahanan pangan dan sustainabilitas lahan pertanian di Indonesia. Cikal bakal pertanian organik sudah sejak lama kita kenal, saat itu semuanya dilakukan secara tradisonal dan menggunakan bahan-bahan alamiah. Sejalan dengan perkembangan ilmu pertanian dan ledakan populasi manusia maka kebutuhan pangan juga meningkat. Saat itu revolusi hijau di Indonesia memberikan hasil yang signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan pangan. Dimana penggunaan pupuk kimia sintetis, penanaman varietas unggul berproduksi tinggi (high yield variety), penggunaan pestisida, intensifikasi lahan dan lainnya mengalami peningkatan. Pencemaran pupuk kimia, pestisida dan lainnya akibat kelebihan pemakaian, berdampak terhadap penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan manusia. Pemahaman akan bahaya bahan kimia sintetis dalam jangka waktu lama mulai disadari sehingga dicari alternatif bercocok tanam yang dapat menghasilkan produk yang bebas dari cemaran bahan kimia sintetis serta menjaga lingkungan yang lebih sehat. Sejak itulah mulai dilirik kembali cara pertanian alamiah (back to nature). Pertanian organik modern sangat berbeda dengan pertanian alamiah di jaman dulu. Dalam pertanian organik modern dibutuhkan teknologi bercocok tanam, penyediaan pupuk organik, pengendalian hama dan penyakit menggunakan agen hayati atau mikroba serta manajemen yang baik untuk kesuksesan pertanian organik tersebut. Pertanian organik di definisikan sebagai “sistem produksi pertanian yang holistik dan terpadu, dengan cara mengoptimalkan kesehatan dan produktivitas agro-ekosistem secara alami, sehingga menghasilkan pangan dan serat yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan. Lebih lanjut IFOAM (International Federation of Organik Agriculture Movements) menjelaskan pertanian organik adalah sistem pertanian yang holistik yang mendukung dan mempercepat biodiversiti, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah.
III. PERMASALAHAN SEPUTAR PERTANIAN ORGANIK
a. Penyediaan pupuk organik
Permasalahan pertanian organik di Indonesia sejalan dengan perkembangan pertanian organik itu sendiri. Pertanian organik mutlak memerlukan pupuk organik sebagai sumber hara utama. Dalam sistem pertanian organik, ketersediaan hara bagi tanaman harus berasal dari pupuk organik. Padahal dalam pupuk organik tersebut kandungan hara per satuan berat kering bahan jauh dibawah realis hara yang dihasilkan oleh pupuk anorganik, seperti Urea, TSP dan KCl.
b. Teknologi pendukung
Setelah masalah penyediaan pupuk organik, masalah utama yang lain adalah teknologi budidaya pertanian organik itu sendiri. Teknik bercocok tanam yang benar seperti pemilihan rotasi tanaman dengan mempertimbangkan efek allelopati dan pemutusan siklus hidup hama perlu diketahui. Pengetahuan akan tanaman yang dapat menyumbangkan hara tanaman seperti legum sebagai tanaman penyumbang Nitrogen dan unsur hara lainnya sangatlah membantu untuk kelestarian lahan pertanian organik. Selain itu teknologi pencegahan hama dan penyakit juga sangat diperlukan, terutama pada pembudidayaan pertanian organik di musim hujan.
c. Pemasaran
Pemasaran produk organik didalam negeri sampai saat ini hanyalah berdasarkan kepercayaan kedua belah pihak, konsumen dan produsen. Sedangkan untuk pemasaran keluar negeri, produk organik Indonesia masih sulit menembus pasar internasional meskipun sudah ada beberapa pengusaha yang pernah menembus pasar international tersebut. Kendala utama adalah sertifikasi produk oleh suatu badan sertifikasi yang sesuai standar suatu negara yang akan di tuju. Akibat keterbatasan sarana dan prasarana terutama terkait dengan standar mutu produk, sebagian besar produk pertanian organik tersebut berbalik memenuhi pasar dalam negeri yang masih memiliki pangsa pasar cukup luas. Yang banyak terjadi adalah masing-masing melabel produknya sebagai produk organik, namun kenyataannya banyak yang masih mencampur pupuk organik dengan pupuk kimia serta menggunakan sedikit pestisida. Petani yang benar-benar melaksanakan pertanian organik tentu saja akan merugi dalam hal ini.
Lembaga Mitra Tani Organik di bentuk berdasarkan pengamatan atas beberapa aspek :
· Lingkungan
Selama beberapa dasawarsa ini telah terjadi pergeseran pola dan system tanam pada masyarakat petani kita, sehingga terjadi perubahan dan kerusakan lingkungan yang bersifat global, tidak hanya pada tanah tetapi juga pada air dan udara.· KesehatanAkibat perubahan lingkungan , berdampak pula pada kesehatan manusia dimana daya tahan manusia terhadap penyakit semakin menurun, dan timbul jenis – jenis bakteri dan virus yang baru dan daya tahan bakteri dan virus baru tersebut relative meningkat terhadap obat.
· Keadilan dan Perlindungan
Kalau dibandingkan dengan zaman dahulu , zaman sekarang terjadi penurunan terhadap kwalitas maupun kwantitas terhadap hasil dari tanaman, sehingga menimbulkan dampak terhadap pendapatan dari para petani, dimana terjadi peningkatan modal tapi tidak disertai dengan hasil yang memadai. Munculnya strain baru hama dan penyakit dari tanaman.
· Finansial
Selama ini kita melihat keuntungan dari hasil panen petani tidak seluruhnya diterima oleh petani, hanya sekitar 20% – 30% hasil dari panen, yang lain menghilang begitu saja, hal ini diakibatkan oleh kurangnya modal para petani . Kurangnya bantuan berupa modal dan tehnologi dari pemerintah maupun kredit Bank..
Dari hasil pengamatan terhadap keempat hal diatas, kita dapat menyimpulkan apa penyebab perubahan semua itu, yaitu pengolahan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemakaian pupuk dan penggunaan pestisida kimia yang tidak sesuai prosedur, kurang pengetahuan tentang kesehatan lingkungan.Akibat terjadinya perubahan lingkungan yang extrim terjadi pula perubahan pada kehidupan sosial pada masyarakat, kami dari Lembaga Mitra Tani Organik (LMTO) mengajak element masyarakat yang mempunyai visi , misi dan inovasi atas kepedulian terhadap lingkungan bergabung dan bekerja bersama untuk mengembangkan sebuah rencana jangka panjang bagi perbaikan lingkungan dan masyarakat.
VISI DAN MISI
Visi Lemba Mitra Tani Organik selalu mengedepankan lingkungan yang berkelanjutan dengan menyertakan regenerasi dari pemanfaatan ekosistem sebagai produk yang nantinya akan menggantikan produk produk kimia. Misi Lemba Mitra Tani Organik bekerjasama dengan Pemuka Masyarakat, LSM, Pemerhati Lingkungan dan kalangan Pemerintah untuk mengembangkan berbagai strategi.
PROGRAM
Program Jangka Pendek,
· Membudayakan petani agar bercocok tanam secara organik dan ramah lingkungan dengan pemakaian pupuk dan pestisida organik.
· Memberikan ilmu pengetahuan tentang pelestarian lingkungan dan bahaya kerusakan lingkungan.
· Memberikan bantuan berupa bibit dan pupuk dengan pembayaran setelah panen.
· Membentuk suatu jaringan dengan system pembinaan terhadap kelompok tani.
Program Jangka Panjang,
· Meningkatkan pendapatan petani melalui peningkatan produksi dan atau mutu hasil panen.
· Menciptakan metoda pertanian yang ramah lingkungan.
· Menghasilkan produk pertanian organik, mempunyai nilai jual lebih baik serta memberi manfaat kepada kesehatan masyarakat banyak.
· Mengurangi pengangguran dengan cara memperdayakan masyarakat sekitar untuk dapat mengelola pertanian secara berkesinambungan.
· Mengajak masyarakat , LSM peduli lingkungan dan pemerintah bersama – sama membantu petani agar dapat terbebas dari masalah yang selama ini terjadi.
· Membantu Pemerintah dalam hal swasembada pangan dan meningkat ketahanan pangan nasional.
· Mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan bahan kimia.
DUKUNGAN
Sejauh ini pertanian organik disambut oleh banyak kalangan masyarakat, meskipun dengan pemahaman yang berbeda. Berdasarkan survey ke lahan petani di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dilakukan Balai Penelitian Tanah, berbeda pemahaman tentang pertanian organik di beberapa petani tergantung pada informasi yang sampai ke petani. Petani di Jawa Barat lebih maju karena mereka umumnya petani yang sudah mapan, dan yang dikembangkan komoditi sayuran serta buah-buahan. Sedangkan di Jawa Tengah, selain buah-buahan seperti Salak juga mulai dikembangkan padi organik. Dalam hal ini Pemda Jateng mendukung sepenuhnya petani yang mau menanam padi secara organik, antara lain dengan cara membeli produksi petani sampai produksinya stabil dan petani bisa mandiri. Seperti contoh, kabupaten Sragen di Jawa Tengah mencanangkan gerakan Sragen Organik. Sedangkan di Jawa Timur, umumnya berkembang kebun buahan organik seperti apel organik. Terlepas dari apakah itu benar-benar sudah merupakan produk organik ataukah belum, sebagaimana akan dibahas nanti, perkembangan pertanian organik ini perlu mendapat arahan dan perhatian serius pemerintah.
HARAPAN DAN TUJUAN
· Munculnya kelompok pertanian organik dimana kelompok ini nantinya sangat mengerti dan memperhatikan masalah lingkungan.
· Menciptakan produk pertanian organik yang harganya cukup memadai di pasaran dan dianggap komoditas strategis untuk ketahanan pangan nasional.
· Menjadikan pertanian organik sebagai suatu industri yang sangat layak untuk diperhatikan , dan bermanfaat bagi lingkungan untuk menjaga keseimbangan alam.
· Menciptakan tempat pemasaran produk organik disetiap daerah agar masyarakat nantinya mendapatkan produk pertanian organik yang terjangkau serta bermanfaat bagi kesehatan.
· Menciptakan lingkungan yang sehat serta berdampak kepada masyarakat yang sehat dan makmur.

PUPUK ORGANIK CAP RUMPUN BAMBU MEMBUAT HASIL KOPI MELIMPAH




Nama : M. NURMAN
Alamat : Desa Kute Lintang
Kecamatan : Pegasing
Kabupaten : Aceh Tengah
Kabupaten : Nanggroe Aceh Darussalam
Pekerjaan : Internal Control System di PT. MANDHELING HIJAU LESTARI

"Saya menggunakan pupuk NPK ORGANIK LENGKAP Cap RUMPUN BAMBU pertama kali pada tanaman kopi. Awalnya saya mencoba untuk lahan seluas 1 hektar. Saya menggunakan pupuk organik ini tanpa ada campuran pupuk lain dan cara pemakaiannya juga sangat mudah tinggal ditaburkan pada tanaman sesuai dosis, pemupukan dilakukan pada pagi dan sore hari. Setelah saya amati dari mulai pemakaian pupuk sampai pada jangka waktu satu bulan ternyata banyak sekali perubahan yang maksimal yang tidak saya temukan pada pupuk kimia atau pupuk lain. Pertumbuhan tanaman kopi saya tumbuh subur, warna daun lebih hijau dan banyak tumbuh cabang dan bunga, tentunya ini memberikan dampak positif terhadap jumlah panen yang tinggi disaat musim panen tiba.

Setelah beberapa minggu dilakukan pemupukan NPK Cap Rumpun Bambu ini ternyata memang memberikan hasil yang berbeda, secara kasat mata tampak warnanya lebih cerah walaupun ukurannya sama dengan hasil pemupukan dan pestisida kimia. Ukuran biji kopi juga lebih besar serta jumlah biji yang kosong juga menurun, ungkap M. Nur".

Selain kopi, saya juga menggunakan pupuk NPK Organik ini pada tanaman cabe rawit dan tomat. Cabe saya tumbuh subur dan banyak tumbuh cabang, bunga dan warna daun lebih hijau. Sedangkan pada tanaman tomat saya bisa meraup keuntungan sekitar 3 juta, yang biasa menggunkan pupuk kimia hanya 1,7 juta. Disini saya bisa menekan kebutuhan pupuk kimia dengan menggunakan pupuk organik cap Rumpun Bambu ini.Saya sangat yakin dengan menggunakan pupuk NPK Organik hasil panen saya akan meningkat. Saya juga menghimbau agar semua masyarakat khususnya petani di Aceh Tengah dan Bener Meriah ini banyak yang menggunakan pupuk NPK Organik Lengkap cap Rumpun Bambu karena selain harganya lebih terjangkau hasil tanaman juga lebih banyak dan menyehatkan karena lebih alami tidak mengandung zat kimia. Terima kasih NPK Organik!!!!.... Semoga pemasarannya cepat meluas diseluruh wilayah aceh".

05 February 2010

PELUANG USAHA UNIK: BERKEBUN ORGANIK

Kultur hidup sehat saat ini sekarang sudah menjadi tren. Paling tidak untuk kalangan menengah ke atas. Hal ini didasarkan kepada banyaknya komponen bahan makanan yang banyak mengandung bahan pengawet serta sayur mayur dan buah-buahan yang banyak menggunakan pestisida dan obat perangsang seperti pupuk kimia atau non organik. Berbanding lurus dengan kultur hidup sehat ini, di beberapa hypermarket besar telah menyediakan makanan organik. Dan seiring waktu, permintaan akan bahan makanan sehat ini semakin meningkat.
Tentu hal ini merupakan peluang bisnis yang menarik, terutama bagi mereka yang memiliki lahan pertanian. Bosan dengan menanam bahan makanan yang menggunakan pestisida dan pupuk non organik, mungkin tidak ada salahnya mencoba bisnis ini. Produknya pun dijual dengan harga di atas harga produk pertanian rata-rata. Dengan kata lain, tentu ini cukup menguntungkan, meskipun risiko dari bisnis ini juga cukup besar. Seperti gagal panen atau diserang hama. Untuk itu diperlukan persiapan-persiapan yang tepat agar hasil panen dari kebun organik kita bisa sukses dan sesuai dengan syarat sebagai makanan organik. Berikut adalah sejumlah prosedur yang harus ditaati bila ingin bertani organik, yang saya ambil dari tulisannya Ir. Memet Hakim, MM, Konsultan Pertanian Organik / Aspaindo Organik (lihat di http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/1205/08/cakrawala/lainnya03.htm) :
Lokasi
Lokasi harus bebas dari kontaminasi pupuk kimia dan pestisida kimia. Dalam hal lokasi, bertani organik boleh dilakukan di dalam rumah kaca/kassa (green house) atau di luar rumah kaca/kassa. Sedangkan yang tidak boleh dilakukan penentuan lokasi yang bisa mengganggu, merusak, atau bertentangan dengan lingkungan.
Pemupukan
Harus menggunakan pupuk organik, seperti kompos, pupuk alami (pupuk kandang, guano, limbah tanaman dll), abu, dan batuan alam (rock phosphat, kapur, dolomit ,dll). Meski demikian, masih dibolehkan menggunakan pupuk cair/mikroba asalkan tidak mengandung bahan kimia anorganik. Untuk mempertahan kesuburan dianjurkan memakai rotasi tanaman dan konsep konservasi tanah. Yang dilarang adalah menggunakan pupuk buatan/kimia. Selain itu, pemupukan tidak boleh memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Pupuk alami yang digunakan tidak boleh secara langsung, harus melalui proses dekomposisi dahulu.
Benih/bibit tanaman
Benih dan bibit tanaman yang digunakan harus sehat. Benih harus bebas dari pestisida kimia. Sedangkan bibit tanaman yang diberi perlakuan dengan pestisida kimia tidak dapat digunakan. Umumnya benih yang dijual di pasar menggunakan insektisida/fungisida. Karena pengaruhnya sangat sedikit, benih tersebut dapat digunakan. Bila memungkinkan, sebaiknya benih diproduksi sendiri. Bibit tanaman yang menggunakan insektisida atau fungisida tidak boleh digunakan. (Keterangan: benih adalah biji tanaman yang disiapkan untuk ditanam. Sedangkan bibit adalah benih yang sudah tumbuh atau bagian tanaman yang disiapkan untuk ditanam).
Penyemaian
Proses persemaian harus bebas dari pengaruh pupuk kimia, pestisida kimia, atau zat pengatur tumbuh (ZPT). Benih dapat ditanam langsung atau disemai terlebih dahulu. Tidak boleh menggunakan bahan kimia anorganik apa pun, termasuk zat pengatur tumbuh (ZPT).
Penanaman
Boleh ditanam di dalam rumah kaca/kassa atau ditanam di luar ruangan. Waktu tanam, jarak tanam, dll., sebaiknya dicatat secara tertib.
Pengairan
Air yang digunakan harus bebas dari pengaruh pupuk dan pestisida kimia. Harus didukung oleh sistem irigasi yang memadai. Air untuk penyiraman dapat menggunakan air limbah peternakan. Akan lebih baik lagi kalau air limbah peternakan tersebut dimatangkan terlebih dahulu. Dalam proses pengairan / penyiraman tidak boleh ada tambahan unsur hara yang berasal dari pupuk buatan/kimia.
Pemeliharaan tanaman
Pemeliharaan tanaman berupa penyiangan harus secara fisik atau manual, penunasan, dan penjarangan tanpa bantuan bahan kimia. Penambahan bahan organik setelah tanam dapat dilakukan. Penggunaan plastik mulsa dan naungan boleh dilaksanakan Penggunaan bahan kimia berupa pupuk dan pestisida tidak boleh dilakukan. Perawatan tanaman tidak boleh berdampak negatif terhadap lingkungan
Pengendalian OPT
Perlindungan tanaman harus bebas dari penggunaan pestisida kimia. Harus menggunakan beberapa cara dalam melaksanakan Integrated Pest Control (pengendalian hama terpadu), antara lain mengatur aerasi, multiple cropping, rotasi tanaman, pengembangan predator, dll. Untuk menjaga agar hal ini benar-benar dilaksanakan, harus ada pelatihan secara periodik. Penggunaan cara pengendalian ini harus memenuhi "enam tepat" yakni tepat jenis, waktu, dosis, konsentrasi, cara, dan alat aplikasi.
Pengendalian hama diperbolehkan menggunakan insektisia biologis seperti B. thuringiensis atau insektisida yang terbuat dari bahan organik artifisial antara lain pyrethrum syntetic. Insektisida organik lainnya seperti ekstrak daun tembakau, mindi, bawang, dapat digunakan. Fungisida organik yang terbuat dari ekstrak kunir dll. dapat digunakan. Dianjurkan menggunakan varietas yang tahan penyakit seperti pada kentang penggunaan TPS (True Potatoes Seeds) akan lebih baik karena tidak memerlukan fungisida apapun. Dianjurkan menganalisis residu secara acak pada produksi yang dihasilkan.
Panen
Panen harus dilakukan secara mekanis atau manual. Hasil panen setelah dicuci (apabila perlu), harus dikering-anginkan sebelum dikemas. Waktu panen disesuaikan dengan kehendak konsumen. Tanaman yang dipanen sebaiknya ternaungi agar tidak cepat layu. Mengelompokkan hasil panen supaya seragam. Hasil sortiran dipisahkan tersendiri. Penggunaan herbisida atau ZPT tidak boleh dilakukan. Hasil panen yang masih kotor dan atau basah tidak boleh dikemas atau dimasukkan ke dalam kantong plastik, karena akan cepat busuk.
Pengemasan dan pelabelan
Bahan kemasan harus bebas dari bahan kimia. Label harus disesuaikan dengan grade tanaman organik, serta tulisan dan gambar tentang produk yang dikemas. Bahan kemasan harus tahan untuk angkutan jarak jauh apabila diperlukan. Bahan Kemasan harus dapat melindungi produk dari kerusakan fisik. Bahan kemasan sebaiknya bahan yang ramah lingkungan. Hindarkan kontak langsung lem pada selotip dengan hasil panen tersebut. Bentuk kemasan dirancang sesuai permintaan pasar. Ukuran kemasan disesuaikan dengan permintaan pasar dan ukuran produk. Produk yang telah dikemas dapat disimpan pada ruang an yang berpendingin dan mempuyai pengatur kelembaban relatif.
Tidak boleh menggunakan zat kimia untuk mengawetkan hasil panen, baik berupa gas, cair, atau padatan.
Penyimpanan bahan
Kemasan tidak boleh dicampur dengan bahan kimia atau bahan-bahan lain yang terlarang untuk tanaman organik. Waktu pengemasan tidak boleh dicampur atau digabungkan dengan pengemasan tanaman nonorganik.
Transportasi
Transportasi harus menggunakan mobil tertutup yang berpendingin. Suhu selama dalam angkutan harus disesuaikan dengan spesifikasi produk. Alat transportasi harus dipelihara sedemikian rupa sehingga tetap bersih dan dalam kondisi siap jalan. Dalam transportasi, sebaiknya menggunakan kontainer yang dapat ditumpuk sehingga daya angkutnya optimal. Dianjurkan agar produk yang telah dikemas secepatnya dikirim ke tujuan. Dalam transportasi tidak boleh dicampur dengan barang yang terlarang bagi tanaman organik.
Peralatan
Peralatan yang digunakan harus bebas dari kontaminasi terhadap bahan-bahan kimia. Peralatan sebaiknya dirawat dan dijaga dengan baik. Perlu ada buku perawatan peralatan. Kalibrasi peralatan secara periodik. Tidak boleh menggunakan alat-alat bekas pakai bahan- bahan yang terlarang bagi tanaman organik.
Penyimpanan produksi
Penyimpanan produksi harus dipisah tersendiri dalam ruangan yang tertutup. Ruang yang digunakan sebaiknya mempunyai fasilitas pendingin dan pengatur kelembapan relatif. Penyimpanan produk organik tidak boleh dicampur dengan bahan- bahan terlarang.
Penyimpanan pupuk
Pupuk organik harus terpisah penyimpanannya dari produksi. Waktu kedatangan dan pengeluaran sebaiknya FIFO, dan tercatat dengan tertib. Untuk menjaga kelangsungan usaha, stok pupuk organik tidak boleh kosong.
Standar mutu
Harus ada standar mutu yang jelas untuk setiap jenis produk tanaman. Standar mutu yang belum jelas dapat dibuat tersendiri oleh produsen. Standar mutu tidak boleh berubah-ubah.
Pelestarian lingkungan
Setiap langkah dalam mengusahakan tanaman organik, harus ada upaya pelestarian lingkungan. Setiap inovasi sebaiknya mengacu pada pelestarian lingkungan. Tidak boleh mengganggu atau berdampak negatif terhadap lingkungan.
Tenaga kerja
Tenaga kerja harus memenuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Tenaga kerja dianjurkan memiliki keahlian, keterampilan dan kompetensi yang memadai, serta sebaiknya dipisahkan tersendiri.
Sanitasi lingkungan
Harus menyediakan tempat mencuci sayuran, toilet yang bersih. Melakukan sanitasi lingkungan secara intensif dan konsisten. Di dalam melakukan kegiatan sanitasi tidak boleh sampai mengganggu lingkungan.
Sertifikasi
Untuk kegiatan ekspor, sertifikasi harus ada. Sertifikasi sebaiknya dibuat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Walaupun telah terbit sertifikat, produksi yang diberi label organik tidak boleh diiisi yang non organik.
Formulir pengaduan
Harus disiapkan di setiap sales point, atau dicantumkan alamat, telefon yang menerima pengaduan. Pengaduan harus segera ditanggapi. Konsumen diizinkan melihat langsung proses penanaman tanaman organik setiap saat. Tidak boleh menolak jika ada inspeksi atau kunjungan dari luar yang ingin melihat langsung ke lapangan.
Pembinaan
Petani/pengusaha tani harus mau melakukan perubahan ke arah yang baik dan benar, sesuai dengan pengarahan pembina. Instansi pembina dapat melaksanakan pembinaan dan bimbingan agar proses menanam organik berjalan dengan baik dan benar, Tidak boleh menolak jika ada inspeksi langsung ke lapangan.
Well, bagi yang tertarik dengan usaha ini, Poin-poin di atas bisa menjadi prosedur baku yang harus ditaati. Selain itu, Anda harus punya hubungan yang baik dengan para distributor, karena bagaimanapun ujung tombak penjualan Anda berada di tangan mereka. Untuk itu, sesuai dengan hukum manajemen pemasaran, kualitas produk tetap menjadi hal utama. Karena toh bisnis ini tidak ada bedanya dengan bisnis-bisnis yang lain.

Beras Organik

APA ITU BERAS ORGANIK
Beras organik adalah beras yang ditanam di tanah yang ramah lingkungan,100% tidak menggunakan pestisida kimia.

  • Lokasi lahan harus jauh dari polusi, misalnya : asap knalpot motor, limbah pabrik dll.
  • Sistem pengairan harus baik, tidak boleh bercampur dengan lahan pertanian yang belum organic (masih menggunakan pestisida).
  • Countur tanah Terasiring.
  • Lahan-lahan pertanian yang berada di sekitarnya tidak boleh menggunakan pestisida.


KELEBIHAN DARI  BERAS  ORGANIK :
1. Beras tidak berbau.
2. Bersih, licin, putih
3. Rasanya gurih.
4. Tidak cepat basi dalam 48 jam.
5. Kualitas lebih baik dari beras import lainnya.
6. Bila di konsumsi akan cepat kenyang.

CABE ORGANIKPUN LARIS MANIS

Bagaimana menanam cabe yang baik?

Secara umum bila ingin tidak hanya sekedar menanam , namun menanam dengan berharap meperoleh hasil secara ekonomis dan dalam skala komersial , sangat perlu mempertimbangkan yang intinya ada di Sarana & prasarana pertaniannya memadai. Beberapa hal perlu diperhatikan :
1. Bibit yang berkualitas
2. Nutrisi/ pupuk seimbang (minimal mengandung 13 unsur hara esensial)
3. Penggunaan secara preventive untuk Hama Pengganggu Tanaman
4. Teknologi budidaya cabai yang sudah teruji. Pengolahan tanah yang mencakup kesehatan tanah , pembibitan, hingga kesehatan dan perawatan tanaman.
5. Sumber Daya Manusia yang memadai.

Untuk tanah merah ?
Yang harus dilakukan pada saat awal adalah : tes/ uji kadar keasaman tanahnya dengan PH tester baik yang digital maupun manual. Mengapa ini penting ? Silahkan diperhatikan materi berikut ini :

Pengertian Dasar
Tanah masam adalah tanah ber-pH rendah (pH dibawah 6), semakin rendah pH tanahnya maka semakin ekstrim kemasamannya.

Kendala Tanah Masam
1. Unsur hara makro (terutama N,P,K,Ca,Mg) tidak tersedia dalam jumlah cukup, efektifitas dan efisiensi pemupukan makro (urea, TSP, KCl) juga rendah.
2. Beberapa unsur (terutama Al dan Fe) tersedia berlebih sehingga sering meracun pada tanaman.
3. Menghambat perkembangan mikroorganisme tanah.

Pengapuran untuk Meningkatkan pH Tanah
Perbaikan pH tanah bisa diakatakan menyelesaikan 50% masalah kesuburan tanah. Salah satu cara meningkatkan pH tanah dengan pengapuran menggunakan kapur pertanian (kaptan) atau dolomit. Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Idealnya paling lambat pengapuran dilakukan 2 minggu sebelum tanam, karena bahan kapur termasuk bahan yang lambat bereaksi dengan tanah.
2. Setelah pengapuran sebaiknya tanah dicangkul (dibajak) agar kapur bisa merata masuk dekat zona perakaran.
3. Pengairan setelah pengapuran sangat diperlukan.
4. Peningkatan pH tidak bisa terjadi seketika, melainkan pelan dan bertahap.
5. Dosis kapur disesuaikan pH tanahnya, tetapi sebagai pedoman praktis dosis berkisar 500 kg/Ha 2 ton/Ha.

Catatan
Dolomit juga harus secara rutin digunakan pada tanah pH normal, karena unsur Ca dan Mg pada dolomit sangat dibutuhkan tanaman.


Pengertian Dasar
Tanah masam adalah tanah ber-pH rendah (pH dibawah 6), semakin rendah pH tanahnya maka semakin ekstrim kemasamannya.

Kendala Tanah Masam
1. Unsur hara makro (terutama N,P,K,Ca,Mg) tidak tersedia dalam jumlah cukup, efektifitas dan efisiensi pemupukan makro (urea, TSP, KCl) juga rendah.
2. Beberapa unsur (terutama Al dan Fe) tersedia berlebih sehingga sering meracun pada tanaman.
3. Menghambat perkembangan mikroorganisme tanah.

Pengapuran untuk Meningkatkan pH Tanah
Perbaikan pH tanah bisa diakatakan menyelesaikan 50% masalah kesuburan tanah. Salah satu cara meningkatkan pH tanah dengan pengapuran menggunakan kapur pertanian (kaptan) atau dolomit. Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Idealnya paling lambat pengapuran dilakukan 2 minggu sebelum tanam, karena bahan kapur termasuk bahan yang lambat bereaksi dengan tanah.
2. Setelah pengapuran sebaiknya tanah dicangkul (dibajak) agar kapur bisa merata masuk dekat zona perakaran.
3. Pengairan setelah pengapuran sangat diperlukan.
4. Peningkatan pH tidak bisa terjadi seketika, melainkan pelan dan bertahap.
5. Dosis kapur disesuaikan pH tanahnya, tetapi sebagai pedoman praktis dosis berkisar 500 kg/Ha 2 ton/Ha.

Catatan
Dolomit juga harus secara rutin digunakan pada tanah pH normal, karena unsur Ca dan Mg pada dolomit sangat dibutuhkan tanaman.

Reaksi Tanah (PH Tanah)

pH dapat didefinisikan sebagai kemasaman atau kebasaan relatif dari suatu bahan. Skala pH mencakup dari nilai 0 (nol) sampai 14. pH dikatakan netral apabila memiliki nilai 7, asam apabila dibawah 7, dan basa apabila nilai diatas 7 pH dapat dipengaruhi oleh dekomposisi bahan organik, bahan induk, pengandapan, vegetasi alami, kedalaman tanah, dan penggenangan.Telah ditandai bahwa pH tertentu cenderung dikaitkan dengan suatu kumpulan bagian kondisi tanah. Tanah dengan pH 8 dan diatasnya biasanya didominasi oleh hidrolisa karbonat dan mereka terutama dikembangkan dari bahan induk yang berkapur. Pelapukan dan pencucian berlangsung minimal. hidrolisis karbonat dan untuk mengurangi perluasan hidrolisa basa dapat ditukar, mengendalikan pH pada beberapa Entisol muda dan Inceptisol, tanah dengan regim kelembaban tanah ridik, ridisol dan beberapa vertisol, dimana kandungan liat yang menggembung yang tinggi menghambat pemindahan basa dalam karbonat melalui pencucian.

Tanah yang terlalu masam dapat dinaikkan pH nya dengan menambahkan kapur ke dalam tanah, sedang tanah yang terlalu alkalis dapat diturunkan pH nya dengan penambahan belerang Walaupun pH tanah bukan merupakan sifat morfologi tanah, tetapi pengukuran di lapang sering dilakukan dengan cara sederhana. Pengukuran pH tanah dapat memberi keterangan tentang hal-hal sebagai berikut, yaitu kebutuhan kapur, respon tanah, dan proses kimia yang mungkin berlangsung dalam proses pembentukan tanah yang pada umumnya berhubungan dengan reaksi tanah yang menyatakan keadaan unsur basa dalam tanah. Tanah asam banyak mengandung ion H+ yang dapat ditukar. Sedangkan, tanah alkali kaya akan unsur-unsur basa yang dapat ditukar. Ukuran pH tanah hanya merupakan ukuran intensitas keasaman tanah dan bukan kapasitas jumlah unsur .


Terdapat dua jenis reaksi tanah atau kemasaman tanah, yakni kernasaman (reaksi tanah) aktif dan potensial. Reaksi tanah aktif ialah yang diukurnya konsentrasi hidrogen yang terdapat bebas dalam larutan tanah. Reaksi tanah inilah yang diukur pada pemakaiannya sehari hari. Reaksi tanah potensial ialah banyaknya kadar hidrogen dapat tukar baik yang terjerap oleh kompleks koloid tanah maupun yang terdapat dalam larutan 


Kenapa kadar PH tanah yang tinggi bisa mengakibatkan keracunan bagi tanaman?

pH tanah menunjukkan sifat keasaman dan alkalinitas tanah, dengan menunjukkan banyaknya konsentrasi ion hidrogen (H+) dalam tanah. Semakin tinggi kadar H+ dalam tanah semakin masam tanah tersebut. pH tanah berkisar antara 0 – 14 dengan pH 7 disebut sebagai pH netral, kurang dari 7 disebut dengan masam dan lebih dari 7 disebut dengan alkalis.

Bila tanah terlalu asam atau terlalu basa maka tanaman akan tumbuh kurang sempurna sekalipun masih bisa tumbuh dan menghasilkan buah. Ketersediaan unsur hara makro di dalam tanah ini sedikit sedangkan hara mikro seperti Besi dan Aluminium tinggi.Hal ini mengakibatkan tanaman kekurangan hara dan keracunan.

Salah satu upaya yang ditempuh dalam upaya meningkatkan dan memperbaiki lahan masam adalah dengan menurunkan keasaman dan meningkatkan kejenuhan basa yang diperoleh dengan pemberian kapur serta pemupukan. Dengan adanya peningkatan kejenuhan basa,maka pH tanah naik dan unsur hara relatif lebih mudah tersedia.

 

28 January 2010

UJI LABORATORIUM DEPARTEMEN PERTANIAN JAKARTA

REPORT ANALYSIS

BROSUR CARA PEMAKAIAN PUPUK


NPK ORGANIK LENGKAP CAP RUMPUN BAMBU

BH: 35/BH/IV/DINASKOP/VIII/2008

Pupuk NPK Organik Lengkap merupakan hasil produksi Anak Bangsa yang tergabung dalam wadah “Koperasi Serba Usaha Karya Bangsa Berdikasi Propinsi Riau”, yang bertujuan membantu program pemerintah dalam hal menyediakan pupuk dengan harga sangat terjangkau oleh petani, serta menggalakkan penggunaan produk dalam negeri. Disebut pupuk NPK Organik Lengkap karena mengandung beberapa unsure hara seperti:

1.Nitrogen (N)
2.Merangsang pertumbuhan begetatif
3.Membantu tanaman lebih hijau
4.Menambah kandungan protein
5.Mempercepat banyak sel-sel tumbuh

A.Phospor (P)
1.Merangsang pertumbuhan akar
2.Membentuk titik tumbuh tanaman
3.Merangsang pertumbuhan bunga
4.Meningkatkan bunga menjadi buah
5.Mempercepat masa panen

B.Kalium (K)
1.Merangsang pertumbuhan fase awal
2.Memperkuat tegaknya batang
3.Meningkakan kualitas gabah, buah dan umbi
4.Menambah daya tahan terhadap hama dan penyakit.

PUPUK NPK ORGANIK LENGKAP UNTUK KEBUTUHAN TANAMAN
Tanaman untuk tumbuh dan hidup sehat sangat diperlukan 16 jenis makanan/hara esensial yang harus diberikan, tidak bisa tidak. Tumbuhan membutuhkan nutrisi dan energi dalam kehidupan photosintesis baik pertumbuhan vegetatif (perkembangan tubuh) maupun pertumbuhan generatif (perkembangbiakan).
Untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman proses fotosintesis tanaman dapat dilakukan seefisien mungkin dengan cara memperbaiki kelembaban tanah, sehingga dapat memelihara kandungan-kandungan unsur hara yang dibutuhkan tanaman seperti unsur hara Makro: N, P, K, Ca, Mg, S yang berfungsi sebagai berikut:

1.Nitrogen (N) : Pertumbuhan vegetatif (tinggi, anakan, dan hijau daun).
2.Phosfor (P) : Pertumbuhan akar, pembungaan, pemasakan biji, dan penyusunan inti
sellemak dan protein.
3.Kalium (K) : Membantu dalam proses pembentukan protein dan karbohidrat, antibody
tanaman/kekebalan tubuh.
4.Kalsium (Ca) : Mengatur penghisapan air dan penawar racun dalam tanah serta
aktifasi jaringan meristem pada akar tanaman.
5.Magnesium (Mg) : Bahan penyusun partikel hijau daun untuk proses penyerapan, pemasakan makanan dalam pembentukan karbohidrat, lemak dan membantu proses transportasi fosfat tanaman.

Selain kandungan hara Makro, ada 7 jenis hara Mikro yang dibutuhkan tanaman yang tak kalah pentingnya seperti:
1. Fe (Ferrum) : Proses pernafasan dan pembentuk zat hijau daun/ klorofil.
2. Mn (Mangan) : Komponen utama dalam pembentukan enzim tanaman dalam pernafasan akar.
3. Cl (Clor) : Meningkatkan kualitas dan kuantitas tanaman didalam berproduksi.
4. Cu (Cuprum) : Enzim utama dalam pembentukan klorofil.
5. Zn (Zinkum) : Berfungsi dalam pembentukan hormone tanaman yang berguna untuk pertumbuhan.
6. B (Boron) : Mempercepat penyerapan kalium dan berperan penting dalam percepatan produksi.
7. Mo (Molibdenum) : Pengikat nitrogen bebas di udara sebagai pembentuk enzim pada bakteri akar tanaman kacangan, jeruk dan sayuran.

Dari yang tersebut diatas 6 kandungan hara Makro dan 7 kandungan hara Mikro digerakkan dalam proses penyerapan yang didapat dari udara bebas yakni:
1. Oksigen (O2)
2. Hidrogen (H)
3. Carbon (C)


Keunggulan dan Manfaat PUPUK NPK ORGANIK LENGKAP
Cap “Rumpun Bambu” produksi KKB:

1. Mengandung unsur makro ( N, P, K, Ca, Mg dan S ) dan unsur mikro (Fe, Mn, Cl, Cu, Zn, B dan Mo) yang lengkap.
2. Ramah lingkungan.
3. Meningkatkan dan memperkaya unsur hara tanah baik unsur hara mikro maupun unsur hara makro.
4. Meningkatkan aktifitas organisme didalam tanah.
5. Meningkatkan daya serap tanah terhadap air.
6. Dapat digunakan untuk segala jenis tanaman pertanian.
7. Mengembalikan kehilangan unsur hara dalam tanah.
8. Menggemburkan tanah.
9. Hemat biaya pemupukan.
10. Sebagai pengikat tanah berpasir.
11. Mengembalikan kesuburan tanah pertanian
12. Memperbaiki secara bertahap tanah yang telah rusak dan jenuh dengan pengunaan bahan-bahan kimia, sehingga meningkat kan produktifitas lahan dan mempertahankannya untuk jangka waktu yang panjang.
13. Meningkatkan pertumbuhan tanaman
14. Mampu meningkatkan ketersediaan unsur-unsur hara yang lengkap dalam tanah dan merangsang pembentukan hormon dan antibiotik alami, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan alami tanaman terhadap serangan hama dan penyakit.
15. Meningkatkan kualitas dan kuantitas dan melipatgandakan produksi tanaman/hasil panen.
16. Peningkatan kualitas dan kuantitas hasil panen yang berarti juga terjadi peningkatan pendapatan petani, dimana terutama hasil produk - produk organik memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
17. Memacu produksi maksimal sesuai sifat unggul tanaman.
18. Meningkatkan ketahanan tanaman terhadap serangan hama dan penyakit, dengan menghasilkan hormon dan anti biotik alami.
19. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya pemupukan.
20. Memacu pertumbuhan vegetatif dan generatif tanaman, yaitu :
a. Mempercepat serta memperbanyak terbentuknya bunga yang akan membentuk buah produktif.
b. Memperbanyak tunas dan cabang produktif.
c. Mempercepat pertumbuhan tanaman.
d. Mempercepat ruas, tunas serta anakan tanaman.
21. Mampu memperbaiki sifat kimia, fisika, dan biologi tanah.
a. Meningkatkan dan memelihara kesuburan tanah (sifat kimia tanah).
b. Memperbaiki struktur tanah dan mengurangi erosi (sifat fisik tanah).
c. Mengaktifkan serta meningkatkan daur biologis dalam sistem pertanian, sebab melibatkan mikro organisme tanah yang dalam jangka panjang akan meningkatkan ketersedia an unsur hara, terutama unsur n, p, dan k (sifat biologi tanah).

PUPUK ORGANIK

Para ahli lingkungan khawatir terhadap pemakaian pupuk mineral yang berasal dari pabrik karena akan menambah tingkat polusi tanah yang akhirnya berpengaruh juga terhadap kesehatan manusia. Hal ini terjadi karena bahan makanan kita adalah hewan yang mengkonsumsi tanaman atau berupa tanaman yang mengambil hara dari tanah. Pencemaran air tanah juga disebabkan oleh pemupukan yang berlebihan.
Berdasarkan hal tersebut, makin berkembang alasan untuk mengurangi penggunaan pupuk mineral dan agar pembuatan pabrik-pabrik pupuk di dunia dikurangi atau dihentikan sama sekali agar manusia terhindar dari petaka polusi. Upaya pembudidayaan tanaman dengan pertanian organik merupakan usaha untuk mendapatkan bahan makanan tanpa penggunaan pupuk anorganik. Dengan sistem ini, diharapkan tanaman dapat hidup tanpa ada masukan dari luar sehingga dalam keidupan tanaman terdapat suatu siklus hidup yang tertutup.
Di dunia kehutanan, khususnya di Indonesia, banyak contoh kawasan hutan pada tanah yang kurus/ miskin hara tetapi tanaman hutan yang hidup di atasnya dapat hidup subur berkat siklus tersebut. Contoh hutan di sebagian Kalimantan Timur dijumpai pada tanah yang tergolong Quartzipsamment (USDA, 1994). Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang miskin karena terdiri atas pasir kuarsa, sehingga banyak para ahli melukiskan Kalimantan tertutup oleh permadani hijau. Mengapa pada tanah miskin hara tanaman hutan di atasnya dapat tumbuh lebat? Banyak ahli berbeda pendapat mengenai hal ini. Tetapi, terjadi siklus hara tertutup pada tanah hutan inilah tang menyebabkan tanaman hutan dapat tumbuh lebat. Daun, ranting, dan organ tanaman hutna bila mati akan gugur ke bumi. Daun tanaman dan organ lain akan dimakan oleh hewan tingkat tinggi ataupun hewan tingkat rendah, termasuk fungi dan bakteri. Proses pemakanan jaringan tanaman oleh makhluk hidup tingkat tinggi dan tingkat rendah ini disebut proses dekomposisi. Proses ini tidak hanya pemecahan senyawa, tetapi juga sintesis senyawa.
Tingkat akhir dari proses dekomposisi disebut mineralisasi akan dilepaskan mineral hara tanaman yang terjadi merupakan penyusun bahan organik. Hara yang dilepas adalah N, P, K, Ca, Mg, S, dan unsur mikro. Unsur-unsur tersebut kemudian diserap oleh tanaman hutan untuk membentuk jaringan tubuh sebagai senyawa organik. Tanaman yang ditebang dari jaringan tanaman yang mati akan mengalami dekomposisi dan mineralisasi. Proses mineralisasi akan melepaskan tanaman lagi. Begitu seterusnya sehingga tanpa pupuk tanaman hutan dapat tumbuh dengan lebat. Proses inilah yang dapat diupayakan untuk dilakukan pada tanah pertanian? Lepas dari pertanyaan ini, bahan organik dalam pertanian sebagai pupuk organik sangat dibutuhkan di samping pupuk mineral dari pabrik.
Banyak sifat baik pupuk organik terhadap kesuburan tanah antara lain sebagai berikut :

a. Bahan organik dalam proses mineralisasi akan melepaskan hara tanaman yang lengkap (N, P, K, Ca, Mg, S serta hara mikro) dalam jumlah tak tentu dan relatif kecil.
b. Bahan organik dapat memperbaiki struktur tanah, menyebabkan tanah menjadi ringan untuk diolah, dan mudah ditembus akar.
c. Bahan organik dapat mempermudah pengolahan tanah-tanah yang berat.
d. Bahan organik meningkatkan daya menahan air (water holding capacity), sehingga kemampuan tanah untuk menyediakan air menjadi lebih banyak. Kelengasan air lebih banyak terjaga.
e. Bahan organik membuat permeabilitas tanah menjadi lebih baik; menurunkan permeabilitas pada tanah bertekstur kasar (pasiran) dan meningkatkan permeabilitas pada tanah bertekstur lembut (lempungan).
f. Bahan organik meningkatkan KPK (Kapasitas Pertukaran Kation) sehingga kemampuan mengikat kation menjadi lebih tinggi. Akibatnya, jika tanah yang dipupuk dengan bahan organik dengan dosis tinggi, hara tanaman tidak mudah tercuci.
g. Bahan organik memperbaiki kehidupan biologi tanah (baik hewan tingkat tinggi maupun tingkat rendah) menjadi lebih baik karena ketersediaan makan lebih terjamin.
h. Bahan organik dapat meningkatkan daya sangga (buffering capacity) terhadap goncangan perubahan drastis sifat tanah.
i. Bahan organik mengandung mikrobia dalam jumlah cukup yang berperanan dalam proses dekomposisi bahan organik.

Sedangkan sifat yang kurang baik dari bahan organik terhadap tanah antara lain sebagai berikut:

a. Bahan organik mempunyai C/N masih tinggi berarti masih mentah. Kompos yang belum matang (C/N tinggi) dianggap merugikan karena bila diberikan ke dalam tanah. Sebab, bahan organik tersebut akan diserang oleh mikrobia (bakteri maupun fungi) untuk memperoleh enersi. Dengan demikian, populasi mikrobia yang tinggi memerlukan juga hara tanaman untuk tumbuhan dan berkembangbiak. Hara yang seharusnya digunakan oleh tanaman digunakan oleh mikrobia. Dengan kata lain, mikrobia bersaing dengan tanaman untuk memperebutkan hara yang ada. Hara menjadi tidak tersedia (unavailable)karena berubah dari senyawa anorganik menjadi senyawa organik jaringan mikrobia yang disebut immobilisasi hara. Terjadinya immobilisasi hara tanaman sering menimbulkan adanya gejala defisiensi. Makin banyak bahan organik mentah diberikan ke dalam tanah, makin tinggi populasi mikrobia yang menyerangnya sehingga makin banyak hara yang mengalami immobilisasi. Walaupun demikian, bila mikrobia mati akan mengalami dekomposisi hara yang immobil dan berubah menjadi tersedia lagi. Jadi, immobilisasi merupakan peningkatan hara tersedia menjadi tiodak tersedia dalam waktu tidak relative lama.
b. Bahan organik yang berasal dari sampah kota atau limbah industri sering mengandung mikrobia patogen dan logam berat yang berpengaruh buruk terhadap tanaman, hewan, dan manusia.
Berdasarkan asalnya pupuk organik digolongkan menjadi pupuk organik sisa hasil pertanian, pupuk kandang, pupuk hijau, gambut, dan limbah industri.
Diposkan oleh Tini S.Pd di 11:08 PM 0 komentar Link ke posting ini
Reaksi:
PROSPEK PERTANIAN ORGANIK
Prospek pertanian organik di masa mendatang mempunyai peluang usaha yang sangat baik dan cerah, karena kesadaran konsumen untuk
menkonsumsi sumber makanan yang sehat dan bergizi semakin meningkat. Konsumen yang baik bukan hanya memperhatikan porsi yang
ideal dan makanan yang baik dan sehat saja akan tetapi turut memperhatikan dan peduli tentang suatu proses produksi dan dampak-dampaknya.
Hasil produksi dari pertanian organik ternyata lebih bermutu dibanding dengan budidaya pertanian biasa. Beberapa kriteria yang
mempunyai nilai lebih antara lain rasa lebih enak, lebih awet disimpan, warnanya lebih menarik dan pasti lebih sehat karena tidak mengandung
residu bahan-bahan kimia.
Produk pertanian yang tidak mengandung residu bahan kimia berbahaya disukai konsumen saat ini dan masa mendatang, karena
masyarakat yang telah memahami tentang kesehatan akan memilih dan mengkonsumsi makanan yang tidak merugikan kesehatan
tubuh.
Dalam proses penerapan budidaya pertanian organik memang agak sulit dibandingkan dengan budidaya biasa yang menggunakan
bahan kimia (anorganik). Untuk itu orang yang akan mengembangkan pertanian organik harus mempunyai jiwa juang dan cinta
terhadap lingkungan dan semua isi alam. Harus mau mengenal alam dimana dia berada, mengembangkan cara-cara bertani yang
sesuai dengan keadaan alam setempat, mengenali dan mengembangkan sumber-sumber daya yang ada ditempat itu.
Hal yang tidak kalah pentingnya dalan penerapan pertanian organik adalah pemahaman tentang makhluk hidup dalam hubungannya
dengan lingkungan, sehingga mutlak dituntut kejelian dan ketelitian dalam setiap pengambilan keputusan serta tindakan di lahan usahataninya.
Sistem usahatani yang cocok untuk daerah tertentu belum tentu cocok untuk daerah lainnya, karena berkaitan dengan varietas yang
ditanam akan sangat dipengaruhi oleh jenis dan kesuburan tanah, suhu, kelembaban, serta intensitas cahaya matahari. Selain itu jenis
hama dan penyakit yang berkembang akan ditentukan oleh varietas yang ditanam, perlakuan budidaya dan pengaruh lingkungan
setempat, sehingga kita harus menyesuaikan keadaan setempat untuk menjaga hubungan yang harmonis antara manusia dengan
tumbuhan, binatang, mikroorganisme, tanah, udara dan unsur-unsur yang lainnya.

KATEGORI PUPUK

Pupuk dapat dibedakan berdasarkan bahan asal, senyawa, fasa, cara penggunaan, reaksi fisiologi,
jumlah dan macam hara yang dikandungnya.

Berdasarkan asalnya dibedakan:

1.Pupuk alam ialah pupuk yang terdapat di alam atau dibuat dengan bahan
alam tanpa proses yang berarti. Misalnya: pupuk kompos, pupuk kandang,
guano, pupuk hijau dan pupuk batuan P.
2.Pupuk buatan ialah pupuk yang dibuat oleh pabrik. Misalnya: TSP, urea,
rustika dan nitrophoska. Pupuk ini dibuat oleh pabrik dengan mengubah
sumber daya alam melalui proses fisika dan/ataukimia.

Berdasarkan senyawanya dibedakan:

1.Pupuk organik ialah pupuk yang berupa senyawa organik. Kebanyakan pupuk
alam Tergolong pupuk organik: pupuk kandang, kompos, guano. Pupuk alam
yang tidak termasuk pupuk organik misalnya rock phosphat, umumnya
berasal dari batuan sejenis apatit [Ca3(PO4)2].
2.Pupuk anorganik atau mineral merupakan pupuk dari senyawa anorganik.
Hampir semua pupuk buatan tergolong pupuk anorganik.Berdasarkan

FASA-NYA DIBEDAKAN:

1. Padat. Pupuk padat umumnya mempunyai kelarutan yang beragam mulai yang
mudah larut air sampai yang sukar larut.
2. Pupuk cair. Pupuk ini berupa cairan, cara penggunaannya dilarutkan dulu
dengan air, Umumnyapupuk ini disemprotkan ke daun. Karena mengandung
banyak hara, baik makro maupun mikro,harganya relatif mahal.. Pupuk
amoniak cair merupakan pupuk cair yang kadar N nya sangat tinggi
sekitar 83%, penggunaannya dapat lewat tanah (injeksikan).

Berdasarkan cara penggunaannya dibedakan:

1. Pupuk daun ialah pupuk yang cara pemupukan dilarutkan dalam air dan
disemprotkan pada permukaan daun.
2. Pupuk akar atau pupuk tanah ialah pupuk yang diberikan ke dalam tanah
disekitar akar agar diserap oleh akar tanaman.

Berdasarkan reaksi fisiologisnya dibedakan:

1.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis masam artinya bila pupuk
tersebut diberikan ke dalam tanah ada kecenderungan tanah menjadi lebih
masam (pH menjadi lebih rendah). Misalnya: Za dan Urea.
2.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis basis ialah pupuk yang bila
diberikan ke dalam tanah menyebabkan pH tanah cenderung naik misalnya:
pupuk chili salpeter, calnitro, kalsium sianida.

Berdasarkan jumlah hara yang dikandungnya dibedakan:

1.Pupuk yang hanya mengandung satu hara tanaman saja. Misalnya: urea hanya
mengandung hara N, TSP hanya dipentingkan P saja (sebetulnya juga
mengandung Ca).
2.Pupuk majemuk ialah pupuk yang mengandung dua atau lebih dua hara
tanaman. Contoh: NPK, amophoska, nitrophoska dan rustika.

Berdasarkan macam hara tanaman dibedakan:

1. Pupuk makro ialah pupuk yang mengandung hanya hara makro saja: NPK,
nitrophoska, gandasil.
2. Pupuk mikro ialah pupuk yang hanya mengandung hara mikro saja misalnya:
mikrovet,mikroplek, metalik.
3. Campuran makro dan mikro misalnya pupuk gandasil, bayfolan, rustika.
Sering juga ke dalam pupuk campur makro dan mikro ditambahkan juga zat
pengatur tumbuh (hormon tumbuh).

KEPUTUSAN MENTRI PERTANIAN

LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 237/Kpts/OT.210/4/2003
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN PENGADAAN, PEREDARAN, DAN
PENGGUNAAN PUPUK AN-ORGANIK

I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pupuk merupakan sarana produksi yang diutamakan penggunaannya oleh petani,setelah penggunaan benih, hal ini dikarenakan petani sudah menyadari pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian. Untuk itu Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijaksanaan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi perdagangan pupuk di Indonesia sehingga petani lebih mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Respon positif dari pelaku usaha di bidang pupuk ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah maupun jenis pupuk yang beredar di Indonesia. Sebagai gambaran apabila pada tahun 1989 pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian hanya 37 merek, maka pada akhir Desember 2002 telah mencapai ± 819 merek dan di luar itu masih banyak ditemukan jenis dan merek pupuk yang tidak terdaftar maupun tidak mengacu pada SNI pupuk.
Pesatnya industri dan distribusi serta peredaran pupuk tersebut, belum diimbangi dengan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang memadai dari instansi yang berwenang serta masih lemahnya perangkat peraturan dibidang pupuk sehingga berbagai permasalahan yang timbul di lapangan semakin kompleks dan belum dapat diselesaikan secara hukum. Masalah pemalsuan merek, peredaran pupuk ilegal, pupuk yang tidak memenuhi standar ataupun yang mutunya palsu tidak mudah dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan pengguna pupuk (petani) serta berbagai pihak yang terkait termasuk Pemerintah dalam rangka pencapaian sasaran produksi
pertanian secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut maka deregulasi kebijakan tersebut perlu segera diimbangi dengan upaya-upaya pengendalian peredaran dan penggunaan pupuk untuk sektor pertanian untuk melindungi petani, melalui pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk secara intensif dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah dan antara pusat dan daerah. Melalui pedoman
umum pengawasan pupuk an-organik ini diharapkan pemerintah daerah dapat
menetapkan ketentuan teknis pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di lapangan.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 1/8

2. Maksud dan Tujuan

Maksud:
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota dalam penetapan pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.

Tujuan:
Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik bertujuan agar pupuk tersedia sampai ditingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau.

3. Ruang Lingkup
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik meliputi mekanisme pengawasan pupuk, ketentuan pengawas pupuk, koordinasi pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

4. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
a. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisikdan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
b. Petugas Pengawas Pupuk yang selanjutnya disebut Pengawas Pupuk adalah petugas Propinsi atau Kabupaten / Kota yang melaksanakan tugas pengawasan pupuk.
c. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalamnegeri maupun dari luar negeri.
d. Penggunaan adalah tatacara aplikasi pupuk an-organik untuk kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan teknologi pemupukan yang dianjurkan untuk tujuan meningkatkan produktivitas tanaman.
e. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
f. Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk.
g. Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
h. Pupuk ilegal adalah pupuk yang tidak terdaftar atau yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran yang diberikan atau pupuk tidak berlabel.
i. Pupuk tidak layak pakai adalah pupuk yang rusak akibat perubahan secara kimiawi, fisik maupun biologis atau kadaluarsa.
j. Pupuk palsu adalah pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.

II. MEKANISME PENGAWASAN PUPUK

A. Jenis Pupuk

Pupuk yang diawasi yaitu pupuk an-organik yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor yang digunakan untuk pertanian antara lain :
a. pupuk an-organik hara makro primer baik tunggal maupun majemuk seperti :
Urea, TSP /SP-36, Phospat Alam, ZA, KCl, NP, NK, PK dan NPK;
b. pupuk an-organik hara makro sekunder seperti Dolomit, Kiserit;
c. pupuk an-organik hara makro dan mikro (campuran) padat dan cair;
d. pupuk an-organik hara mikro padat dan cair;
e. pupuk an-organik lainnya.
B. Ruang Lingkup Pengawasan Pupuk
Ruang lingkup pengawasan pupuk terdiri dari pengawasan pada tahap pengadaan,
peredaran dan penggunaan yang kegiatannya meliputi : pengawasan terhadap jumlah
dan jenis pupuk, mutu pupuk, legalitas pupuk dan harga pupuk subsidi.
Rincian kegiatan pengawasan pupuk adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan jumlah dan jenis pupuk meliputi pupuk yang diproduksi/diimpor,
diedarkan dan digunakan petani.

2. Pengawasan mutu pupuk meliputi pemeriksaan terhadap kondisi fisik pupuk
(bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa (untuk pupuk mikroba); kemasan; wadah

pembungkus pupuk maupun pemeriksaan kandungan hara pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 3/8

3. Pengawasan harga pupuk subsidi meliputi jenis-jenis pupuk antara lain Urea, SP-36, ZA dan NPK 15-15-15.

4. Pengawasan legalitas pupuk meliputi kelengkapan perijinan, nomor pendaftaran dan pelabelan.

C. Tugas dan Wewenang Pengawas Pupuk

1. Tugas Pengawas Pupuk melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk anorganik.
2. Dalam melakukan tugas, Pengawas Pupuk mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan terhadap:

a. proses produksi pupuk an-organik;
b. sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c. nomor pendaftaran pupuk yang dimiliki oleh perusahaan;
d. pencantuman label;
e. pemenuhan persyaratan perijinan pengadaan dan atau peredaran pupuk anorganik;
f. cemaran/dampak negatif proses produksi pada lingkungan;

D. Tata cara Pengawasan
1. Tata cara pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
3. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan cara sebagai berikut:

a. mengumpulkan data penyediaan, peredaran dan harga pupuk dalam rangka pemantauan dilapangan;
b. menyampaikan laporan penyediaan, peredaran dan harga pupuk per bulan.kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan rekapitulasi kepada Menteri Pertanian;
c. melakukan pengawasan terhadap mutu dan legalitas pupuk;
d. melaporkan hasil pengawasan.
e. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 4/8

III. KETENTUAN PENGAWAS PUPUK
1. Pengawas Pupuk diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikota atas usul Kepala Dinas yang berwenang melakukan pengawasan pengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk.
2. Jumlah Pengawas Pupuk ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatikan:

a. luas wilayah dan tingkat kesulitan pengawasan;
b. jumlah dan jenis pupuk yang beredar di wilayahnya;
c. jumlah pelaku usaha dibidang pupuk (produsen, importir, distributor, penyalur, dan atau pengecer) yang terdapat di wilayahnya.
3. Ketentuan mengenai syarat Pengawas Pupuk diatur lebih lanjut oleh
Bupati/Walikota setempat, dengan persyaratan minimal sebagai berikut :

a. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun;
b. telah menangani tugas dibidang pupuk selama 1 (satu) tahun;
c. telah mengikuti Pelatihan Pengawasan Pupuk.

IV. KOORDINASI PENGAWASAN
1. Bupati/Walikota melakukan koordinasi pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di Kabupaten/Kota.
2. Gubernur melakukan koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan
pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk yang dilakukan oleh pengawas Kabupaten / Kota.
3. Gubernur berdasarkan hasil koordinasi pengawasan dari
Kabupaten/Kota, melaporkan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Prindustrian dan Perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi kelangkaan pupuk, gejolak harga, ditemukannya pupuk yang tidak layak pakai, palsu dan pupuk ilegal.
4. Komisi / Tim Pengawas pupuk yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota tugas dan fungsinya disesuaikan dengan pedoman ini dan melibatkan instansi yang berwenang di bidang pupuk.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 5/8
V. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
1. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan di tingkat
pengadaan, maka perlu dilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai
berikut:

a. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak mendaftarkan pupuknya
kepada Departemen Pertanian, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan agar yang bersangkutan mendaftar pupuk kepada Menteri Pertanian. Pupuk yang terlanjur diproduksi/diedarkan ditarik dari peredaran. Apabila tidak mengindahkan maka Bupati memberikan teguran kepada produsen dan dapat mencabut izin usaha industrinya;
b. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak melengkapi persyaratan perijinan, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan penertiban ijin usaha;
c. apabila ditemukan terjadinya pencemaran lingkungan akibat proses produksi pupuk, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk diberikan teguran/peringatan , dan apabila tidak mengindahkan teguran / peringatan tersebut, Bupati/Walikota dapat mencabut ijin usaha industrinya.

2. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan ditingkat
\peredaran, perludilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai berikut :

a. apabila ditemukan pupuk tidak layak pakai, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk dibuat teguran kepada produsen dan atau importir/distributor untuk menarik pupuk dimaksud dari peredaran;
b. apabila ditemukan pupuk illegal, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar yang bersangkutan menarik pupuk dimaksud dari
peredaran. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran
Bupati/Walikota maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha
industri/perdagangan;
c. apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar produsen importir, distributor, pengecer untuk segera menghentikan peredaran pupuk dimaksud dari peredaran. Bagi yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota dapat diterapkan sanksi pidana.

3. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan dampak negatif dari penggunaan pupuk anorganik baik terhadap tanaman maupun lingkungan, Pengawas Pupuk wajib:
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 6/8

a. melaporkan dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menghentikan
sementara peredaran pupuk tersebut sambil menunggu pengujian mutu pupuk
dimaksud;
b. melakukan pengambilan contoh pupuk tersebut untuk dianalisa mutunya di
laboratorium kimia. Apabila mutu pupuk tersebut terbukti membahayakan bagi
lingkungan, Petugas Pengawas wajib mengusulkan kepada Bupati/ Walikota agar
produsen, impotir, distributor dan penjual pupuk melakukan penarikan peredaran
pupuk tersebut;
c. mengkoordinasikan dengan Komisi / Tim Teknis Pupuk di Propinsi untuk
melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha industri pupuk dan
mengusulkan pencabutan nomor pendaftaran pupuk tersebut kepada Departemen
Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian.

VI. KETENTUAN SANKSI
Terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota atas
pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan sanksi
pidana sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
VII. PENUTUP
Demikian pedoman ini ditetapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam melakukan
pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di daerah.

MENTERI PERTANIAN,
ttd.




PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec.


4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 7/8
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 8/8

Selasa, 19 Januari 2010

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 237/Kpts/OT.210/4/2003
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN PENGADAAN, PEREDARAN, DAN
PENGGUNAAN PUPUK AN-ORGANIK

I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pupuk merupakan sarana produksi yang diutamakan penggunaannya oleh petani,setelah penggunaan benih, hal ini dikarenakan petani sudah menyadari pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi dan mutu hasil pertanian. Untuk itu Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijaksanaan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi perdagangan pupuk di Indonesia sehingga petani lebih mudah dalam mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhannya. Respon positif dari pelaku usaha di bidang pupuk ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah maupun jenis pupuk yang beredar di Indonesia. Sebagai gambaran apabila pada tahun 1989 pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian hanya 37 merek, maka pada akhir Desember 2002 telah mencapai ± 819 merek dan di luar itu masih banyak ditemukan jenis dan merek pupuk yang tidak terdaftar maupun tidak mengacu pada SNI pupuk.
Pesatnya industri dan distribusi serta peredaran pupuk tersebut, belum diimbangi dengan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang memadai dari instansi yang berwenang serta masih lemahnya perangkat peraturan dibidang pupuk sehingga berbagai permasalahan yang timbul di lapangan semakin kompleks dan belum dapat diselesaikan secara hukum. Masalah pemalsuan merek, peredaran pupuk ilegal, pupuk yang tidak memenuhi standar ataupun yang mutunya palsu tidak mudah dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan pengguna pupuk (petani) serta berbagai pihak yang terkait termasuk Pemerintah dalam rangka pencapaian sasaran produksi
pertanian secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut maka deregulasi kebijakan tersebut perlu segera diimbangi dengan upaya-upaya pengendalian peredaran dan penggunaan pupuk untuk sektor pertanian untuk melindungi petani, melalui pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk secara intensif dan terkoordinasi baik lintas sektor maupun lintas daerah dan antara pusat dan daerah. Melalui pedoman
umum pengawasan pupuk an-organik ini diharapkan pemerintah daerah dapat
menetapkan ketentuan teknis pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di lapangan.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 1/8

2. Maksud dan Tujuan

Maksud:
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota dalam penetapan pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.

Tujuan:
Pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik bertujuan agar pupuk tersedia sampai ditingkat petani secara tepat waktu, jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin dan harga yang terjangkau.

3. Ruang Lingkup
Pedoman pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik meliputi mekanisme pengawasan pupuk, ketentuan pengawas pupuk, koordinasi pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

4. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
a. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisikdan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
b. Petugas Pengawas Pupuk yang selanjutnya disebut Pengawas Pupuk adalah petugas Propinsi atau Kabupaten / Kota yang melaksanakan tugas pengawasan pupuk.
c. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalamnegeri maupun dari luar negeri.
d. Penggunaan adalah tatacara aplikasi pupuk an-organik untuk kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan teknologi pemupukan yang dianjurkan untuk tujuan meningkatkan produktivitas tanaman.
e. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
f. Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk.
g. Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
h. Pupuk ilegal adalah pupuk yang tidak terdaftar atau yang telah habis masa berlaku nomor pendaftaran yang diberikan atau pupuk tidak berlabel.
i. Pupuk tidak layak pakai adalah pupuk yang rusak akibat perubahan secara kimiawi, fisik maupun biologis atau kadaluarsa.
j. Pupuk palsu adalah pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.

II. MEKANISME PENGAWASAN PUPUK

A. Jenis Pupuk

Pupuk yang diawasi yaitu pupuk an-organik yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor yang digunakan untuk pertanian antara lain :
a. pupuk an-organik hara makro primer baik tunggal maupun majemuk seperti :
Urea, TSP /SP-36, Phospat Alam, ZA, KCl, NP, NK, PK dan NPK;
b. pupuk an-organik hara makro sekunder seperti Dolomit, Kiserit;
c. pupuk an-organik hara makro dan mikro (campuran) padat dan cair;
d. pupuk an-organik hara mikro padat dan cair;
e. pupuk an-organik lainnya.
B. Ruang Lingkup Pengawasan Pupuk
Ruang lingkup pengawasan pupuk terdiri dari pengawasan pada tahap pengadaan,
peredaran dan penggunaan yang kegiatannya meliputi : pengawasan terhadap jumlah
dan jenis pupuk, mutu pupuk, legalitas pupuk dan harga pupuk subsidi.
Rincian kegiatan pengawasan pupuk adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan jumlah dan jenis pupuk meliputi pupuk yang diproduksi/diimpor,
diedarkan dan digunakan petani.

2. Pengawasan mutu pupuk meliputi pemeriksaan terhadap kondisi fisik pupuk
(bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa (untuk pupuk mikroba); kemasan; wadah

pembungkus pupuk maupun pemeriksaan kandungan hara pupuk.
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 3/8

3. Pengawasan harga pupuk subsidi meliputi jenis-jenis pupuk antara lain Urea, SP-36, ZA dan NPK 15-15-15.

4. Pengawasan legalitas pupuk meliputi kelengkapan perijinan, nomor pendaftaran dan pelabelan.

C. Tugas dan Wewenang Pengawas Pupuk

1. Tugas Pengawas Pupuk melakukan pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk anorganik.
2. Dalam melakukan tugas, Pengawas Pupuk mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan terhadap:

a. proses produksi pupuk an-organik;
b. sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c. nomor pendaftaran pupuk yang dimiliki oleh perusahaan;
d. pencantuman label;
e. pemenuhan persyaratan perijinan pengadaan dan atau peredaran pupuk anorganik;
f. cemaran/dampak negatif proses produksi pada lingkungan;

D. Tata cara Pengawasan
1. Tata cara pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
3. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu
dengan cara sebagai berikut:

a. mengumpulkan data penyediaan, peredaran dan harga pupuk dalam rangka pemantauan dilapangan;
b. menyampaikan laporan penyediaan, peredaran dan harga pupuk per bulan.kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur menyampaikan rekapitulasi kepada Menteri Pertanian;
c. melakukan pengawasan terhadap mutu dan legalitas pupuk;
d. melaporkan hasil pengawasan.
e. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 4/8

III. KETENTUAN PENGAWAS PUPUK
1. Pengawas Pupuk diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikota atas usul Kepala Dinas yang berwenang melakukan pengawasan pengadaan, peredaran danpenggunaan pupuk.
2. Jumlah Pengawas Pupuk ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatikan:

a. luas wilayah dan tingkat kesulitan pengawasan;
b. jumlah dan jenis pupuk yang beredar di wilayahnya;
c. jumlah pelaku usaha dibidang pupuk (produsen, importir, distributor, penyalur, dan atau pengecer) yang terdapat di wilayahnya.
3. Ketentuan mengenai syarat Pengawas Pupuk diatur lebih lanjut oleh
Bupati/Walikota setempat, dengan persyaratan minimal sebagai berikut :

a. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun;
b. telah menangani tugas dibidang pupuk selama 1 (satu) tahun;
c. telah mengikuti Pelatihan Pengawasan Pupuk.

IV. KOORDINASI PENGAWASAN
1. Bupati/Walikota melakukan koordinasi pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di Kabupaten/Kota.
2. Gubernur melakukan koordinasi dan evaluasi hasil pengawasan
pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk yang dilakukan oleh pengawas Kabupaten / Kota.
3. Gubernur berdasarkan hasil koordinasi pengawasan dari
Kabupaten/Kota, melaporkan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Prindustrian dan Perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi kelangkaan pupuk, gejolak harga, ditemukannya pupuk yang tidak layak pakai, palsu dan pupuk ilegal.
4. Komisi / Tim Pengawas pupuk yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota tugas dan fungsinya disesuaikan dengan pedoman ini dan melibatkan instansi yang berwenang di bidang pupuk.

4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 5/8
V. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
1. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan di tingkat
pengadaan, maka perlu dilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai
berikut:

a. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak mendaftarkan pupuknya
kepada Departemen Pertanian, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan agar yang bersangkutan mendaftar pupuk kepada Menteri Pertanian. Pupuk yang terlanjur diproduksi/diedarkan ditarik dari peredaran. Apabila tidak mengindahkan maka Bupati memberikan teguran kepada produsen dan dapat mencabut izin usaha industrinya;
b. apabila ditemukan produsen pupuk yang tidak melengkapi persyaratan perijinan, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota, untuk diberikan teguran/peringatan penertiban ijin usaha;
c. apabila ditemukan terjadinya pencemaran lingkungan akibat proses produksi pupuk, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk diberikan teguran/peringatan , dan apabila tidak mengindahkan teguran / peringatan tersebut, Bupati/Walikota dapat mencabut ijin usaha industrinya.

2. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan ditingkat
\peredaran, perludilakukan tindak lanjut pengawasan sebagai berikut :

a. apabila ditemukan pupuk tidak layak pakai, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk dibuat teguran kepada produsen dan atau importir/distributor untuk menarik pupuk dimaksud dari peredaran;
b. apabila ditemukan pupuk illegal, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar yang bersangkutan menarik pupuk dimaksud dari
peredaran. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran
Bupati/Walikota maka dapat dilakukan pencabutan izin usaha
industri/perdagangan;
c. apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada
Bupati/Walikota agar produsen importir, distributor, pengecer untuk segera menghentikan peredaran pupuk dimaksud dari peredaran. Bagi yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota dapat diterapkan sanksi pidana.

3. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan dampak negatif dari penggunaan pupuk anorganik baik terhadap tanaman maupun lingkungan, Pengawas Pupuk wajib:
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 6/8

a. melaporkan dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menghentikan
sementara peredaran pupuk tersebut sambil menunggu pengujian mutu pupuk
dimaksud;
b. melakukan pengambilan contoh pupuk tersebut untuk dianalisa mutunya di
laboratorium kimia. Apabila mutu pupuk tersebut terbukti membahayakan bagi
lingkungan, Petugas Pengawas wajib mengusulkan kepada Bupati/ Walikota agar
produsen, impotir, distributor dan penjual pupuk melakukan penarikan peredaran
pupuk tersebut;
c. mengkoordinasikan dengan Komisi / Tim Teknis Pupuk di Propinsi untuk
melakukan peninjauan kembali terhadap izin usaha industri pupuk dan
mengusulkan pencabutan nomor pendaftaran pupuk tersebut kepada Departemen
Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian.

VI. KETENTUAN SANKSI
Terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran Bupati/Walikota atas
pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan sanksi
pidana sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
VII. PENUTUP
Demikian pedoman ini ditetapkan untuk dapat dijadikan acuan dalam melakukan
pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk di daerah.

MENTERI PERTANIAN,
ttd.




PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec.


4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 7/8
4/6/2009 Lampiran Keputusan Pertanian Nomor
deptan.go.id/…/lamp_sk_237.htm 8/8

KATAGORI PUPUK

KATEGORI PUPUK
Pupuk dapat dibedakan berdasarkan bahan asal, senyawa, fasa, cara penggunaan, reaksi fisiologi,
jumlah dan macam hara yang dikandungnya.

Berdasarkan asalnya dibedakan:

1.Pupuk alam ialah pupuk yang terdapat di alam atau dibuat dengan bahan
alam tanpa proses yang berarti. Misalnya: pupuk kompos, pupuk kandang,
guano, pupuk hijau dan pupuk batuan P.
2.Pupuk buatan ialah pupuk yang dibuat oleh pabrik. Misalnya: TSP, urea,
rustika dan nitrophoska. Pupuk ini dibuat oleh pabrik dengan mengubah
sumber daya alam melalui proses fisika dan/ataukimia.

Berdasarkan senyawanya dibedakan:

1.Pupuk organik ialah pupuk yang berupa senyawa organik. Kebanyakan pupuk
alam Tergolong pupuk organik: pupuk kandang, kompos, guano. Pupuk alam
yang tidak termasuk pupuk organik misalnya rock phosphat, umumnya
berasal dari batuan sejenis apatit [Ca3(PO4)2].
2.Pupuk anorganik atau mineral merupakan pupuk dari senyawa anorganik.
Hampir semua pupuk buatan tergolong pupuk anorganik.Berdasarkan

FASA-NYA DIBEDAKAN:

1. Padat. Pupuk padat umumnya mempunyai kelarutan yang beragam mulai yang
mudah larut air sampai yang sukar larut.
2. Pupuk cair. Pupuk ini berupa cairan, cara penggunaannya dilarutkan dulu
dengan air, Umumnyapupuk ini disemprotkan ke daun. Karena mengandung
banyak hara, baik makro maupun mikro,harganya relatif mahal.. Pupuk
amoniak cair merupakan pupuk cair yang kadar N nya sangat tinggi
sekitar 83%, penggunaannya dapat lewat tanah (injeksikan).

Berdasarkan cara penggunaannya dibedakan:

1. Pupuk daun ialah pupuk yang cara pemupukan dilarutkan dalam air dan
disemprotkan pada permukaan daun.
2. Pupuk akar atau pupuk tanah ialah pupuk yang diberikan ke dalam tanah
disekitar akar agar diserap oleh akar tanaman.

Berdasarkan reaksi fisiologisnya dibedakan:

1.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis masam artinya bila pupuk
tersebut diberikan ke dalam tanah ada kecenderungan tanah menjadi lebih
masam (pH menjadi lebih rendah). Misalnya: Za dan Urea.
2.Pupuk yang mempunyai reaksi fisiologis basis ialah pupuk yang bila
diberikan ke dalam tanah menyebabkan pH tanah cenderung naik misalnya:
pupuk chili salpeter, calnitro, kalsium sianida.

Berdasarkan jumlah hara yang dikandungnya dibedakan:

1.Pupuk yang hanya mengandung satu hara tanaman saja. Misalnya: urea hanya
mengandung hara N, TSP hanya dipentingkan P saja (sebetulnya juga
mengandung Ca).
2.Pupuk majemuk ialah pupuk yang mengandung dua atau lebih dua hara
tanaman. Contoh: NPK, amophoska, nitrophoska dan rustika.

Berdasarkan macam hara tanaman dibedakan:

1. Pupuk makro ialah pupuk yang mengandung hanya hara makro saja: NPK,
nitrophoska, gandasil.
2. Pupuk mikro ialah pupuk yang hanya mengandung hara mikro saja misalnya:
mikrovet,mikroplek, metalik.
3. Campuran makro dan mikro misalnya pupuk gandasil, bayfolan, rustika.
Sering juga ke dalam pupuk campur makro dan mikro ditambahkan juga zat
pengatur tumbuh (hormon tumbuh).